Berita Klungkung

Dongkrak Indeks Pencegahan Korupsi di Daerah, Semua OPD di Klungkung Harus Terlibat Dalam Pengawasan

Pemkab Klungkung pada tahun 2021 terus berupaya mendongkrak indeks pencegahan korupsi secara terintegrasi

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung I Made Seger - Dongkrak Indeks Pencegahan Korupsi di Daerah, Semua OPD di Klungkung Harus Terlibat Dalam Pengawasan 

Mantan Bupati Klungkung selama dua periode itupun, sempat menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membayar uang denda dan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia menjelaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, I Wayan Candra divonis penjara selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar, subsidiair 1 tahun 9  bulan kurungan penjara.

Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 42 miliar lebih. 

" Tadi tim Kejaksaan Negeri Klungkung, dipimpin Kasi Pidsus Bintarno menemui terpidana I Wayan Candra di LP Krobokan. Terkait dengan pembayaran uang denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan MA itu," ujar Erfandy Kurnia, Kamis 18 Maret 2021.

Dalam kesempatan itu, menurut Erfandy, terpidana I Wayan Candra menyatakan sanggup untuk membayar uang denda dan uang pengganti kerugian negara.

Hal ini diyakinkan dengan mendatangani surat pernyataan kesanggupan pembayaran.

Hanya saja terpidana Wayan Candra yang juga mantan Bupati Klungkung itu masih memohon waktu, karena masih akan berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya.

"Hanya saja kapan mau dibayarkan uang denda dan uang pengganti kerugian negara itu, kami tidak tahu.

Terpidana masih minta waktu berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya," ungkap Erfandy.

Jikapun nanti I Wayan Candra tidak sanggup membayar uang denda, sesuai dengan ketentuan akan menjalani kurungan penjara selama 1 tahun, 9 bulan.

 Sementara jika tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara, pihak Kejaksaan akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang dimiliki Wayan Candra, yang belum menjadi sitaan Kejaksaan.

"Nanti jika tidak sanggup membayar uang pengganti itu, kami akan telusuri lagi aset-aset terpidana untuk kami lelang.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun," jelas Erfandy.

Sebelumnya Kejari Klungkung juga Kejaksaan Negeri Klungkung telah melakukan  lelang barang rampasan atas perkara kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana, I Wayan Candra.

Barang rampasan yang dilelang tersebut, berupa tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

Hanya saja dari tiga bidang itu, yang sementara laku hanya satu, yakni bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar seluas 200 m2 atas nama l Wayan Candra  dengan nilai sebesar Rp 614 juta. (*).

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved