Corona di Indonesia

Dapat Rekomendasi BPOM dan MUI, Vaksin Covid-19 AstraZeneca Akan Didistribusikan Mulai Pekan Depan

Vaksin Covid-19 AstraZeneca bakal mulai distribusikan pada Senin 22 Maret 2021 pekan depan, setelah BPOM dan MUI merekomendasikan penggunaannya

Editor: Wema Satya Dinata
REUTERS/PETER CZIBORRA
Ilustrasi vaksin Astrazeneca. Dapat Rekomendasi BPOM dan MUI, Vaksin Covid-19 AstraZeneca Akan Didistribusikan Mulai Pekan Depan 

TRIBUN-BALI.COM - Vaksin Covid-19 AstraZeneca bakal mulai distribusikan di tanah air pada Senin 22 Maret 2021 pekan depan, setelah BPOM dan MUI mengeluarkan rekomendasi atas penggunaannya.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi Pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin Covid-19 dari AstraZeneca", Jumat 19 Maret 2021.

"Paling lambat Senin depan tentunya kita akan distribusikan segera.

"Setelah mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan pengemasan dan kesiapan untuk distribusi, sehingga kita dapat mempercepat program vaksinasi ini kembali," kata Nadia.

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Memanfaatkan Enzim Tripsin Babi, Apa Tujuannya?

Ia melanjutkan, pendistribusian vaksin AstraZeneca akan dilakukan ke semua daerah, termasuk daerah 3T (terluar, tertinggal, serta terdepan).

"Termasuk daerah-daerah yang dengan kondisi tertinggal, terdepan, dan terluar."

"Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak yang sudah berpengalaman dalam hal distribusi vaksin."

"Untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia di wilayah-wilayah tersebut dapat menikmati hak mereka untuk mendapatkan vaksin Covid-19," jelas Nadia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.

Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa memutuskan vaksin produksi AstraZeneca hukumnya haram, tetapi boleh digunakan.

Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.

Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan micro carrier virus.

Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca ini menjadi mubah karena darurat.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah digunakan.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Bukan Sebagai Pengganti Protokol Kesehatan

Pertama dari sisi Agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved