Berita Buleleng
Puspaka Kembalikan Uang Sewa, Dugaan Korupsi Rumjab Mantan Sekda Buleleng
Tak ingin dianggap menimbulkan kerugian negara, mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka mengembalikan uang sewa rumah dinas
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Tak ingin dianggap menimbulkan kerugian negara, mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka mengembalikan uang sewa rumah dinas yang ia terima sejak 2014-2020, ke kas negara Jumat 19 Maret 2021 siang.
Pengembalian uang ini dilakukan oleh Puspaka melalui Bank BPD Bali Cabang Singaraja.
Dari pantauan di lokasi, Puspaka nampak mengembalikan uang sewa rumah dinas senilai Rp 923.400.000, dengan didampingi anak pertamanya, Dewa Radhea.
Selanjutnya, Puspaka menyempatkan diri memberikan klarifikasi kepada awak media di ruang rapat Bank BPD Bali Cabang Singaraja.
Baca juga: Pemkab Buleleng Serahkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Rumah Dinas Mantan Sekda ke Kejati Bali
Baca juga: Kejati Bali Naikkan ke Penyidikan, Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan Sekda Buleleng
Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan Sekda Buleleng, Kejati Bali Ungkap Modusnya
Dalam keterangannya, Puspaka menyebut uang sewa rumah dinas yang ia kembalikan memang melebihi dari perhitungan pihak Kejaksaan Tinggi Bali.
Dari perkirakan Kejati Bali, kerugian uang negara dari kasus dugaan korupsi ini Rp 836 juta.
Namun setelah dihitung sendiri oleh Puspaka, berdasarkan SPJ tahun 2014 hingga 2020, uang sewa rumah dinas yang diterima setelah dipotong pajak Rp 923.400.000, atau sebesar Rp 15 juta per bulan.
“Saya tidak pernah berpikir memanfaatkan kepentingan untuk menambah keuntungan buat saya pribadi. Pengembalian ini saya lakukan atas itikad baik saya, agar tidak ada lagi kata kerugian uang negara. Saya juga sangat menghormati proses hukum,” ucapnya.
Pria asal Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt ini juga tidak menampik, meski telah diberikan uang sewa rumah dinas, selama bertugas menjadi Sekda Buleleng periode 2011-2020, ia tetap tinggal di rumah pribadinya yang terletak di Jalan Kumba Karna LC No 14X, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
Namun hal ini diklaim Puspaka ia lakukan sesuai dengan payung hukum yang ada.
Mengingat Pemkab Buleleng tidak memiliki rumah dinas untuk Sekda, Pemkab Buleleng telah meminta fatwa kepada Ditjen Keuangan Daerah, pada 2013 lalu.
Dimana berdasarkan surat Nomor 641.2/519/KEUDA, pihak direktorat menyebutkan, apabila Pemkab tidak memiliki rumah dinas untuk jabatan bagi Sekda Buleleng, maka Pemkab dapat menyediakan rumah melalui sewa sebagai rumah dinas jabatan bagi Sekda Buleleng.
Melalui surat tersebut, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana kemudian mengeluarkan Surat Keputusan nomor 012/2321/Hk/2013 tentang Penetapan rumah di Jalan Jala Kumba Karna LC No 14X, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng atas nama Indriani (istri Dewa Puspaka, Red) sebagai rumah jabatan Sekda Buleleng.
SK tersebut dibuat oleh Bupati setiap tahun hingga 2020.
Setelah SK tersebut dikeluarkan oleh Bupati, Pemkab kemudian melibatkan tim appraisal independen untuk menetapkan nilai sewa rumah tersebut.
Berdasarkan hitung-hitungan tim appraisal, nilai wajar atas sewa rumah tersebut sejatinya Rp 15.536.667 per bulan.
Namun sebagai bentuk efisiensi nilai sewa atas rumah tersebut diputuskan Rp 15 juta per bulan, tidak melebihi dari hitung-hitungan Tim Appraisal.
“Dalam anggaran sewa rumah ini juga sudah dituangkan dalam Perda APBD dan sudah dibahas bersama dengan DPRD. Jadi sewa rumah ini sudah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi. Ada payung hukumnya. Dan hal ini pun tidak dilakukan kepada saya sendiri. Sekda-sekda sebelumnya dan Wakil Bupati juga menerima hal yang sama,” jelas Puspaka.
Mengingat langkah yang diambil oleh Pemkab Buleleng ini dianggap salah oleh Kejati Bali, Puspaka pun akhirnya bersedia mengembalikan uang sewa rumah yang selama ini ia terima ke kas negara.
Namun Puspaka berharap agar aparat penegak hukum dapat berlaku adil, mengingat sewa rumah pribadi menjadi rumah dinas ini juga terjadi sejak era kepemimpinan Bupati Buleleng Putu Bagiada, dan juga Wakil Bupati Buleleng saat ini Nyoman Sutjidra.
“Berdasarkan pemberitaan di media kok cuma saya saja yang disebutkan oleh Kejati Bali. Padahal sebulan yang lalu, Kejati memeriksa saya dan Wakil Bupati (Sutjidra, Red). Mungkin karena pak wakil sudah mengembalikan, nama saya saja yang disebut. Oleh karena itu, hari ini saya mengikuti jejak pak wakil, mengembalikan uang sewa itu ke kas negara. Harusnya di mata hukum, kedudukan saya dan pak wakil dan sekda-sekda sebelumnya tidak berbeda,” ungkap Puspaka.
Dengan adanya kasus ini, Puspaka juga berharap kepada Pemkab Buleleng untuk segera membangun rumah dinas untuk Wakil Bupati dan Sekda.
“Jangan ada rumah sewa seperti ini lagi. Meski kondisi keuangan sekarang sangat terbatas, saya harap Pemkab bisa berupaya membuat rumah jabatan, agar tidak ada masalah hukum lagi,” harapnya.
Seperti diberitakan, Tim pidana khusus Kejati Bali tengah membidik dugaan korupsi anggaran rumah dinas jabatan Sekda Buleleng.
Berdasarkan hasil ekspose, tim meningkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Selama ini rumah jabatan sekda tidak pernah ada, dan selama itu pula pejabat yang menjabat menempati rumah pribadi yang seolah-olah disewa sebagai rumah jabatan.
"Tim Penyelidik Kejati Bali telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran keuangan di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, dan berdasarkan hasil ekspose ditetapkan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Asisten Itelijen (Asistel) Kejati Bali, Zuhandi dalam jumpa pers yang digelar di Kejati Bali, Rabu 17 Maret 2021 lalu.
"Penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk rumah jabatan Sekda Buleleng tahun 2014 sampai 2020," sambung Zuhandi didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko P dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Dengan telah ditingkatkannya ke penyidikan, saat ini tim penyidik tengah mengumpulkan dan mencari bukti-bukti.
Dari bukti yang terkumpul akan menentukan tindak pidana dan siapa tersangka dalam kegiatan ini.
Pihaknya memaparkan modus penyelewangan anggaran rumah dinas jabatan sekda.
Bahwa sekda Buleleng sampai saat ini belum mempunyai rumah jabatan, dan diketahui dari 2014 sampai 2020 terdapat perjanjian sewa antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada bagian umum Sekda Buleleng dengan pemilik rumah yang saat ini disewa sebagai rumah dinas jabatan sekda.
Mengacu pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kata Zuhandi, jumlah uang sewa rumah jabatan yang telah dikeluarkan dari 2014-2020 sebesar Rp 836 juta lebih.
Uang tersebut masuk ke rekening pribadi pemilik rumah yang seolah-olah disewa menjadi rumah jabatan. (rtu/can)