Berita Bali
Kejati Bali Naikkan ke Penyidikan, Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan Sekda Buleleng
Tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membidik dugaan korupsi anggaran rumah dinas jabatan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membidik dugaan korupsi anggaran rumah dinas jabatan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan hasil ekspose, tim meningkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Selama ini rumah jabatan Sekda tidak pernah ada.
Dan selama itu pula pejabat yang menjabat menempati rumah pribadi yang seolah-olah disewa sebagai rumah jabatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan Sekda Buleleng, Kejati Bali Ungkap Modusnya
Baca juga: UPDATE Dugaan Korupsi Anggaran Rumjab Sekda Buleleng, Periksa 12 Saksi, Calon Tersangka Akan Dicekal
Baca juga: Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Kejari Jembrana Wujudkan Zona Intregritas WBK dan WBBM
"Tim Penyelidik Kejati Bali telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran keuangan di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, dan berdasarkan hasil ekspose ditetapkan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Asisten Itelijen (Asistel) Kejati Bali, Zuhandi dalam jumpa pers yang digelar di Kejati Bali, Rabu 17 Maret 2021.
"Penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk rumah jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng tahun 2014 sampai 2020," sambung Zuhandi didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko P dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Dengan telah ditingkatkannya ke penyidikan, saat ini tim penyidik tengah mengumpulkan dan mencari bukti-bukti.
Dari bukti yang terkumpul akan menentukan tindak pidana dan siapa tersangka dalam perkara ini.
Pihaknya memaparkan modus penyelewangan anggaran rumah dinas jabatan Sekda.
Bahwa Sekda Buleleng sampai saat ini belum mempunyai rumah jabatan, dan diketahui dari 2014 sampai 2020 ini terdapat perjanjian sewa antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada bagian umum Sekda Buleleng dengan pemilik rumah yang saat ini disewa sebagai rumah dinas jabatan Sekda.
"Jadi posisinya rumah pribadi disewa menjadi rumah jabatan. Dalam pelaksanaannya uang sewa yang berasal dari keuangan negara diterima oleh pemilik rumah," ungkap Zuhandi.
Dikatakan Zuhandi, proses sewa ini seharusnya digunakan untuk menyewa rumah jabatan.
Namun pada kenyataannya rumah pribadi kemudian digunakan seolah-olah menjadi rumah jabatan yang disewakan, dan ada perjanjian sewa menyewa.
"Jadi pemilik rumah menyewa rumahnya sendiri, dan uang sewa masuk ke rekening pribadi yang bersangkutan," terangnya.
Mengacu pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kata Zuhandi, jumlah uang sewa rumah jabatan yang telah dikeluarkan dari 2014-2020 sebesar Rp 836 juta lebih.