Berita Jembrana

Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Kejari Jembrana Wujudkan Zona Intregritas WBK dan WBBM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan instansi terkait membubuhkan tanda tangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokras

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Noviana Windri
(Tribun Bali/I Made Ardhiangga).
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi yang baru menjabat sebagai Kajari Jembrana. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan instansi terkait membubuhkan tanda tangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Jumat 12 Maret 2021.

Atas hal ini, maka dirancang untuk membuat agen perubahan yang mampu menjadi contoh untuk memberantas segala jenis korupsi.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi.

Triono mengatakan, bahwa untuk melaksanakan berbagai program pihaknya juga sudah membentuk agen perubahan.

Baca juga: Pakar Komunikasi Diminta Bantu Wujudkan WBK dan WBBM di Kejati Bali

Baca juga: Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Adakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM

Pihaknya mengajak para stakeholder untuk melakukan berbagai terobosan dimana dimulai dengan mengubah mindaet dan membangun SDM menyangkut penembakan hukum.

Sehingga penegakan hukum, nanti akan diimbangi dengan antisipasi dan pencegahan.

“Jangan sampai penegakan hukum dilaksanakan namun efeknya tidak ada. Kami juga berharap di masa pandemi bisa ikut berperan dalam memulihkan ekonomi,” ucapnya.

Menurut dia, ke depan kejaksaan juga bisa memberi manfaat.

Kejaksaan mampu memberi solusi kepada Pemkab Jembrana.

Pencanangan bebas korupsi dan program lainnya cukup berat.

Hanya saja, pihaknya yakin semua berjalan dengan baik.

Misalnya saja, seperti saat dirinya bertugas di daerah yang terpencil di Pulang Pisau Kalimantan.

Dimana pihaknya ikut menggali potensi yang ada dan menggarap serta mendongkrak perekonomian di sana dengan membangun desa wisata.

“Jadi kami memotivasi pemerintah setempat untuk berinovasi dan memberikan motivasi untuk mengembangkan wilayah. Tanpa harus melanggar aturan yang ada. Jadi itu bisa mendongkrak peningkatan PAD," bebernya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved