Berita Bali
BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan Sekda Buleleng, Kejati Bali Ungkap Modusnya
Tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah membidik dugaan korupsi anggaran rumah dinas jabatan sekretaris daerah (sekda) Buleleng
Penulis: Putu Candra | Editor: Komang Agus Ruspawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah membidik dugaan korupsi anggaran rumah dinas jabatan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan hasil ekspose, tim meningkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Selama ini rumah jabatan sekda tidak pernah ada, dan selama itu pula pejabat yang menjabat menempati rumah pribadi yang seolah-olah disewa sebagai rumah jabatan.
"Tim Penyelidik Kejati Bali telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran keuangan di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, dan berdasarkan hasil ekspose ditetapkan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," terang Asisten Itelijen (Asistel) Kejati Bali, Zuhandi, dalam jumpa persnya yang digelar, Rabu 17 Maret 2021 di Kejati Bali.
"Penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk rumah jabatan sekretaris daerah Kabupaten Buleleng tahun 2014 sampai 2020," sambung Zuhandi didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko P dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Baca Juga: UPDATE: Pegawai Kontrak Dispar Buleleng Kembalikan Uang Rp 10,5 Juta ke Penyidik Kejaksaan
Baca Juga: UPDATE: 2 Tersangka Kasus Dugaan Mark-up Explore Buleleng Ajukan Saksi Menguntungkan
Dengan telah ditingkatkannya ke penyidikan, saat ini tim penyidik tengah mengumpulkan dan mencari bukti-bukti.
Dari bukti yang terkumpul akan menentukan tindak pidana dan siapa tersangka dalam kegiatan ini.
Pihaknya memaparkan modus penyelewangan anggaran rumah dinas jabatan sekda.
Bahwa sekda Buleleng sampai saat ini belum mempunyai rumah jabatan.
Kemudian diketahui dari 2014 sampai 2020 ini terdapat perjanjian sewa antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada bagian umum sekda Buleleng dengan pemilik rumah yang saat ini disewa sebagai rumah dinas jabatan sekda.
"Jadi posisinya rumah pribadi disewa menjadi rumah jabatan. Dalam pelaksanaannya uang sewa yang berasal dari keuangan negara diterima oleh pemilik rumah," ungkap Zuhandi.
Lebih lanjut dikatakan Zuhandi, proses sewa ini seharusnya digunakan untuk menyewa rumah jabatan.
Namun pada kenyataannya rumah pribadi kemudian digunakan seolah-olah menjadi rumah jabatan yang disewakan, dan ada perjanjian sewa menyewa.