Berita Badung

7 Fakta & Motif Pria 44 Tahun Celurit Karmiadi hingga Tewas di Bali, Diduga Cemburu & Perselingkuhan

pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban dan langsung menebasnya dari belakang.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Kambali
Istimewa
Pelaku Matsari saat diperiksa jajaran reskrim Polres Badung di Polres Badung, Bali, pada Minggu 21 Maret 2021. 

Mengenai soal ancaman hukuman, disebutkan memang masuk unsur-unsur pembunuhan berencana.

“Dapat disimpulkan unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP maksimal ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” katanya Minggu, 21 Maret 2021.

Pembunuhan berencana yang dimaksud, lantaran pelaku dengan sengaja ingin membunuh karena merasa dendam dengan korban Karmiadi (70).

Bahkan celurit miliknya diambil, untuk melakukan penebasan sampai korban meninggal dunia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved