Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

UPDATE: Pelaku Penebasan di Jalan Muding Indah Badung Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pelaku penebasan di Badung, Matsari diancam hukuman seumur hidup dengan dikenakan pasal 340 KUHP.

Tayang:
Istimewa
Pelaku Matsari saat diperiksa jajaran reskrim Polres Badung di Polres Badung, Minggu 21 Maret 2021 - UPDATE: Pelaku Penebasan di Jalan Muding Indah Badung Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup 

Cemburu dan kesal pelaku pun muncul saat korban ingin mengajak istri pelaku untuk berhubungan intim.

"Pelaku merasa cemburu karena istri pelaku ingin diajak berhubungan intim, sehingga pelaku membawa sebuah celurit untuk membunuh korban," ungkap Kasat Reskrim AKP Laorens.

Saat itu korban sedang memperbaiki sarang burung di rumahnya, tiba-tiba dari belakang pelaku langsung melakukan penebasan.

Bagian kepala korban pun robek, sehingga korban tersungkur dan jatuh di sungai.

Usai melakukan penebasan, pelaku langsung membuang celurit yang digunakan membunuh ke sungai.

"Korban mengalami luka tebas dari bagian kepala belakang, leher belakang hingga bahu depan bagian kanan dan nyaris putus," tungkasnya.(*).

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved