Berita Badung
UPDATE: Pelaku Penebasan di Jalan Muding Indah Badung Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Pelaku penebasan di Badung, Matsari diancam hukuman seumur hidup dengan dikenakan pasal 340 KUHP.
Tayang:
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Pelaku Matsari saat diperiksa jajaran reskrim Polres Badung di Polres Badung, Minggu 21 Maret 2021 - UPDATE: Pelaku Penebasan di Jalan Muding Indah Badung Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Cemburu dan kesal pelaku pun muncul saat korban ingin mengajak istri pelaku untuk berhubungan intim.
"Pelaku merasa cemburu karena istri pelaku ingin diajak berhubungan intim, sehingga pelaku membawa sebuah celurit untuk membunuh korban," ungkap Kasat Reskrim AKP Laorens.
Saat itu korban sedang memperbaiki sarang burung di rumahnya, tiba-tiba dari belakang pelaku langsung melakukan penebasan.
Bagian kepala korban pun robek, sehingga korban tersungkur dan jatuh di sungai.
Usai melakukan penebasan, pelaku langsung membuang celurit yang digunakan membunuh ke sungai.
"Korban mengalami luka tebas dari bagian kepala belakang, leher belakang hingga bahu depan bagian kanan dan nyaris putus," tungkasnya.(*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaku-matsari-saat-diperiksa-jajaran-reskrim-polres-badung.jpg)