Berita Badung
UPDATE: Pelaku Penebasan di Jalan Muding Indah Badung Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Pelaku penebasan di Badung, Matsari diancam hukuman seumur hidup dengan dikenakan pasal 340 KUHP.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Matsari (44) asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang merupakan pelaku penebasan di Jalan Muding Indah IX, Kerobokan Kaja, Badung, Bali, pada Sabtu 20 Maret 2021 kemarin, kini masih menjalani pemeriksaan.
Pelaku pun diancam hukuman seumur hidup dengan dikenakan pasal 340 KUHP.
Kasat Reskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo, S.H didampingi Kasubag humas Bag Ops Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa mengakui jika pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Mengenai soal ancaman hukuman, sebutnya, memang masuk unsur-unsur pembunuhan berencana.
Baca juga: UPDATE: Penebasan di Jalan Muding Badung, Kasat Reskrim: Istri Pelaku Ingin Diajak Berhubungan Intim
Baca juga: Penebasan di Kerobokan Kaja Badung, Pelaku Diduga Punya Dendam Pribadi
Baca juga: BREAKING NEWS - Terjadi Penebasan di Jalan Muding, Kerobokan Kaja Badung
"Dapat disimpulkan unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP maksimal ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya, Minggu 21 Maret 2021.
Pembunuhan berencana yang dimaksud, lantaran pelaku dengan sengaja ingin membunuh karena merasa dendam dengan korban Karmiadi (70) alamat Jalan Muding Indah IX, Kerobokan Kaja, Badung, Bali.
Bahkan sebuah celurit miliknya diambil, untuk melakukan penebasan sampai korban meninggal dunia.
"Motif penebasan, karena pelaku cemburu dengan korban, diduga istrinya selingkuh. Sehingga pelaku membabi buta melakukan penebasan," bebernya.
Kendati demikian, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui istrinya ingin diajak berhubungan intim oleh korban.
Sehingga pelaku pun merasa marah dengan korban.
"Sebelum melakukan pembunuhan, korban sudah ditunggu-tunggu oleh pelaku," ungkapnya.
Laorens menceritakan, tetangga kosnya Yasin (43) asal Jember, juga mengakui sebelum melakukan aksi pembunuhan dirinya bersama pelaku minum kopi di teras kos milik pelaku.
Bahkan pelaku sempat ingin meminjam uang kepada dirinya, namun saksi mengatakan tidak memiliki uang.
"Pengakuan saksi, pelaku ini sempat mengatakan menunggu korban. Karena tidak tahu masalah saksi tidak ikut campur. Namun sekitar pukul 16.00 Wita, saksi mendengar korban sudah meninggal dengan cara dibunuh. Bahkan saksi ini pun ikut mengangkat korban dari sungai," jelasnya.
Seperti diketahui, rasa kesal dan cemburu membuat pelaku Matsari (44) menebas korban Karmiadi (70) di Jalan Muding Indah IX, Kerobokan Kaja, Badung, pada Sabtu 20 Maret 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaku-matsari-saat-diperiksa-jajaran-reskrim-polres-badung.jpg)