Mengenal Pandita dalam Hindu Bali, Punya Tiga Jalan Moksa dan Harus Mampu Membimbing Sisya
Mengenal Pandita dalam Hindu Bali, Punya Tiga Jalan Moksa dan Harus Mampu Membimbing Sisya
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam Hindu Bali, seorang pandita harus mampu membimbing murid atau sisya-nya agar mencapai kelepasan.
Itulah sebabnya, seorang pandita dituntut mampu menjadi tauladan bagi umat Hindu.
Berdasarkan pengertiannya, sulinggih dalam bahasa Indonesia dipadankan dengan pendeta (pandita atau pedanda).
Pengertian pandita lebih ditekankan pada kedudukan sebagai guru kerohanian, yang membimbing masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Dalam hal ini, pandita berfungsi sebagai pengayom, pembela, panutan, dan pendidik di masyarakat.
Demikian dijelaskan oleh Ida Bagus Subrahmaniam, Dosen Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa.
"Di dalam teks Agastya Parwa, agar seseorang mendapatkan kamoksan harus bersifat dewata dengan melakukan tiga brata," katanya Senin 22 Maret 2021.
Baca juga: Tak Mudah Menjadi Sulinggih, Begini Pandangan Ida Rsi yang Juga Pensiunan Dosen UNHI
Adapun tiga brata tersebut antara lain akrodha yang berarti tidak marah.
Alobha yang berarti tidak rakus atau serakah. Dan Sokavarjita yang berarti tidak bersedih hati.
Dengan melaksanakan tiga brata ini, maka seseorang akan bersifat dewata sehingga dapat mencapai moksa.
Namun apabila ada seseorang yang tidak mampu melaksanakan tiga brata tersebut, maka orang tersebut dapat ditolong dengan cara menyembah kaki sang pendeta.
Seperti dijelaskan dalam sloka berikut:
"Manke panuluna irikin wwan tan wenan analahaken ikan krodha lobha Soka, yatanyan patemahana dewata: manembaha ri paduka san pandita, amita ya sanaskaran ri sira, kenana diksa saprakara"
Artinya, yang dapat menolong orang yang tidak dapat menghilangkan kemarahan, kelobaan, dan kesedihan agar menjadi dewata adalah menyembah pada kaki sang pendeta, memohon penyucian supaya diberikan diksa sebagaimana mestinya. (Sura&dkk, 2002: 112).