Berita Denpasar
Dewan Denpasar Marah-marah, Tuding Satpol PP Hanya Berani Tindak Masyarakat Kecil
Dewan Denpasar Marah-marah, Tuding Satpol PP Hanya Berani Tindak Masyarakat Kecil
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi III DPRD Kota Denpasar menggelar rapat kerja dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Denpasar, Selasa, 23 Maret 2021.
Rapat tersebut antara lain diikuti oleh Dinas PUPR, Dinas Kominfo, serta Satpol PP.
Rapat yang awalnya berjalan alot membahas tentang kabel provider yang semrawut di Denpasar berubah memanas.
Hal ini berawal dari tudingan anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra kepada Satpol PP Kota Denpasar.
Susruta menuding Satpol PP Kota Denpasar tebang pilih dalam menindak pelanggar Peraturan Daerah.
Menurutnya, Satpol PP hanya berani menidak rakyat kecil dan takut saat menindak mereka yang berada pada lingkaran kekuasaan.
Baca juga: Pemasangan Tiang Provider di Denpasar Bikin Semrawut, Dewan: Pemerintah Kecolongan Terus
“Coba ada pedagang kecil di Lapangan Puputan Badung, langsung dikejar ramai-ramai. Ada bangunan mencaplok jalan, milik orang yang dekat dengan kekuasaan tak berani ditindak. Jangankan ambil langkah tegas, segel saja tidak berani. Bahkan sekarang masih tetap ada pembangunan tidak ada penghentian sama sekali. Itu sudah sejak lama,” kata Susruta.
Ia pun mengatakan, jika sistemnya masih seperti ini, maka tak akan tercipta ketertiban di Kota Denpasar.
“Bagaimana bisa hanya satu orang bisa merusak tata Kota Denpasar hanya karena dekat dengan kekuasaan,” katanya.
Baca juga: Dewan Denpasar Merasa Diremehkan Kadis PUPR yang Tak Datang Saat Sidak, Perwakilan: Ampura Niki
Selain itu, Susruta juga menyoroti beberapa OPD di Pemkot Denpasar yang lamban dalam menindaklanjuti hasil rapat.
“Rapat beberapa kali tidak ada hasil. Saat ditanyakan apa tindak lanjutnya jawabannya kangin kauh tidak jelas. Padahal yang kami inginkan follow up dari hasil rapat. Padahal yang rapat Kepala-kepala Dinas, tapi tetap tidak bisa ambil keputusan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandira menambahkan, ketika ada suatu pelanggaran setidaknya proses pembangunan tersebut dihentikan.
“Ketika bandel, sudah dikasi SP 3 tetapi masih jalan tetap membadel di mana letak wibawa pemerintah? Kalau pemerintah tidak mampu menyetop, lalu siapa yang akan menjaga wibawa pemerintah kalau semua masyarakat berperilaku seperti itu?” katanya.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menampik keras hal tersebut.
Pihaknya dengan tegas mengaku tidak pernah tebang pilih.
“Siapa saja yang melanggar peraturan daerah kami sanksi sesuai dengan aturan. Tidak ada pembiaran, sekecil apapun aduan kami tindaklanjuti,” katanya.
Ia menambahkan beberapa penyelesaian memang butuh proses sehingga perlu waktu dalam penanganannya. (*)