Pria yang Viral Gandakan Uang Kini Jadi Tersangka, Pengakuannya ke Polisi: Hanya Iseng, Trik Sulap
Pria yang viral karena mengaku bisa menggandakan kini jadi tersangka, pengakuannya ke polisi dia melakukan aksi itu hanya untuk iseng
"Saya juga tidak mau tahu urusannya seperti apa, dia juga banyak tamunya dari luar sini. Saya sendiri jarang ngobrol. Dia kalau udah di sini enggak lama pasti pergi lagi ke kontrakannya," katanya.
Menurut dia, sejumlah barang bukti termasuk uang pecahan seratus ribu rupiah dalam empat kantong kresek juga telah dibawa polisi.
"Sudah dimasukkin ke karung barang buktinya. Abis itu ponakan, orangtuanya, dan juga anaknya belum balik sampai sekarang," katanya.
Pantauan Wartakotalive.com, rumah tempat ritual penggandaan uang yang sempat viral di media sosial itu dicat merah muda. Rumah tampak sepi, lampu di luar rumah menyala.
Herman Nikahi Istrinya saat Masih Berusia 16 Tahun
Viral praktik penggandaan uang dilakukan pria bernama Herman di Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pria yang dikenal sebagai Ustaz Gondrong ini diketahui menikahi istrinya saat masih berusia 16 tahun.
Hal ini dikatakan Mubaidi atau biasa disapa Ujang, Ketua RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi saat dijumpai, Senin 22 Maret 2021.
"Kalau yang saya dengar dia (Herman) asli orang Nain, Kaliabang, kebetulan istrinya yang asli orang sini," kata Ujang.
Istri Herman diketahui bernama Noviyanti, saat ini usianya baru sekitar 18 tahun.
Wanita tersebut dinikahi Ustaz Gondrong sejak tiga tahun silam ketika berumur 16 tahun.
"Istrinya waktu itu nikah umur 16 tahun, masih muda. Sekarang udah punya anak satu umurnya kira-kira baru dua tahun," ucapnya.
Ujang mengaku, tidak begitu dekat dengan Herman meski dia sudah tinggal di lingkungannya sejak tiga tahun silam.
Hal yang sama juga terjadi pada warga sekitar dekat kediaman pria berjuluk Ustaz Gondrong, aktivitasnya lebih sering dilakukan di luar.
"Kalau warga sini lebih condong dekat sama keluarga istrinya, jadi hanya sebatas kenal aja kalau sama Herman," ujarnya.