Akhirnya Bertemu Nobu Saat Sidang Dan Saling Sapa, Gisel Tertawa Saat Ditanya Canggung Atau Tidak

Ia meninggalkan ruang sidang tiga sekitar pukul 16.30. Gisel tampak tenang saat keluar dari ruang sidang.

Editor: Eviera Paramita Sandi
kolase/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes dipertemukan lagi. Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penyayi Gisella Anastasia kembali bertemu dengan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. 

Dua tersangka video syur ini akhirnya dipertemukan dalam waktu yang sama. 

Keduanya menjadi saksi di sidang penyebar masif video syur mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca juga: Profil Dan Biodata Gading Marten Mantan Suami Gisel Yang Juga Sahabat Raffi Ahmad

Keduanya terlihat hadir di waktu yang hampir bersamaan, padahal selama ini keduanya hampir tak pernah terlihat ada di momen yang sama, sekalipun dalam wajib lapor.

Nobu hadir lebih dulu sekira pukul 14.43 WIB ditemani kuasa hukumnya, tak sampai lima menit Gisel hadir bersama tim kuasa hukumnya.

Nobu tak banyak bicara ketika hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia langsung berjalan melewati awak media.

"Maaf yaa sidang dulu," ucap Michael Yukinobu De Fretes saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa 23 Maret 2021. 

Berbeda dengan Nobu, Gisel menanggapi pertanyaan awak media sembari berjalan masuk ke ruang sidang.

Gisel mengaku belum bertemu Nobu di luar persidangan, ia bahkan tak tahu bahwa Nobu juga hadir dalam persidangan hari ini.

"Oh iya ya? Aku juga belum ketemu jadi nggak tahu," kata Gisella Anastasia.

Keduanya akan sama-sama menjadi saksi dalam sidang tersangka penyebar video syur mereka di sosial media.

Gisel memasuki ruang sidang tiga sekitar pukul 15.10 WIB.

20 menit berselang, Majelis Hakim memulai sidang secara tertutup.

Dalam sidang hari ini, Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu yang merupakan lawan main Gisel di video syur juga turut hadir sebagai saksi.

Gisel lebih dulu memberikan kesaksian di muka sidang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved