Tips dan Trik
Begini Cara Print Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian
Seperti dilansir dari laman indonesia.go.id, dokumen kependudukan sudah bisa Anda perint sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Editor:
DionDBPutra
Wartakota
Ilustrasi. Sekarang ini dokumen kependudukan sudah bisa Anda print sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.
Dokumen sudah bisa diakses. periksa kembali apakah data sudah sesuai atau belum. Jika ada kekurangan data, segera melapor melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Sangat dianjurkan Anda simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.
Ikuti berita terkait Tips dan Trik dari Tribun Bali
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Kini KK, Akta Kelahiran dan Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Simak Caranya di Sini