Tips dan Trik

Begini Cara Print Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian

Seperti dilansir dari laman indonesia.go.id, dokumen kependudukan sudah bisa Anda perint sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Editor: DionDBPutra
Wartakota
Ilustrasi. Sekarang ini dokumen kependudukan sudah bisa Anda print sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Anda butuh kartu keluarga atau akta kelahiran? Sekarang tidak perlu repot mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Berkat teknologi masyarakat semakin dimanjakan dalam mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian. Anda bisa print atau cetak sendiri.

Seperti dilansir dari laman indonesia.go.id, dokumen kependudukan sudah bisa Anda print sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Kendati hanya dicetak pada selembar kertas biasa, dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap berkekuatan hukum. Sah dan diakui negara.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) bagi Pasangan Baru Menikah, Ini Persyaratan yang Mesti Dipenuhi

Baca juga: Cara Mencetak Sendiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Menggunakan Kertas HVS

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak.

Kode QR itu selevel tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Berikut Caranya

Cara mengecek keaslian dokumen sangatlah mudah. Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat.

Kode bakal terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Nantinya, melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Cara mencetak dokumen secara mandiri Ajukan permohonan pencetakan dokumen melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.

Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.

Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved