Berita Bali
Terkait Pengelolaan Soft Loan dan Dana Hibah Pariwisata, Wakil Ketua DPRD Bali: Kami Mendukung Penuh
WAKIL Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry menyebutkan, pihaknya meminta agar hal tersebut dilakukan secara berhati-hati terkait pengelolaan soft loan
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - WAKIL Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry menyebutkan, pihaknya meminta agar hal tersebut dilakukan secara berhati-hati terkait pengelolaan soft loan dan dana hibah pariwisata yang kini sedang dibahas pemerintah pusat.
Pasalnya, dalam skema tersebut diperlukan regulasi yang jelas.
Sugawa Korry menyebutkan, bantuan tersebut juga harus melalui studi kelayakan kepada calon penerima.
“Ya, sebenarnya kalau memang dibutuhkan oleh pengusaha di bidang itu (pariwisata, Red) harus diikuti oleh semacam studi kelayakan. Semacam hitungan-hitungan yang sudah tentu dilihat oleh pemerintah dengan kelayakannya. Kalau tidak layak, ya agar tidak diberikan,” jelasnya, Selasa 23 Maret 2021.
Baca juga: Segerakan Soft Loan Buat Bali, Pelaku Pariwisata Sambut Baik Perluasan Dana Hibah
Baca juga: Program Soft Loan Dalam Tahap Pembahasan, PHRI Badung: Industri Pariwisata Bali Sudah Kolaps
Baca juga: Pinjaman Lunak Rp 9,4 Triliun untuk Pariwisata Bali Sedang Dibahas, Asita: Semoga Direalisasikan
Sugawa Korry menyebutkan, pihaknya secara umum mendukung program tersebut.
Hanya saja, pihaknya mengingatkan akan selalu mengawasinya, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
“Bagi kami, sepanjang itu dibutuhkan oleh pengusaha dan memenuhi syarat, serta pemerintah sumber dana itu menyepakati, kami mendukung penuh,” tandasnya.
Mengenai adanya kekhawatiran penyelewengan atau korupsi seperti yang terjadi di Buleleng beberapa waktu lalu?
Sugawa Korry menyebutkan, pihaknya kembali menyarankan agar hal tersebut dilakukan melalui skema perbankan melalui pengawasan ketat.
“Skemanya ini apakah melalui skema perbankan? Bolehkah langsung ke Pemprov Bali? Kalau langsung dari Pemda akan riskan, karena mereka bukan bidangnya dalam kelayakan penilaian dan ketentuan mekanisme tidak akan jelas. Sementara jika melibatkan perbankan akan jelas. Kami mendukung langkah itu,” sambungnya.
Dia juga menyampaikan hal ini agar dilakukan betul-betul atas mekanisme dan aturan.
“Mereka yang melakukan mekanisme, dan yang dibantu mungkin keringanan bunga. Jadi sangat rawan jika dilakukan bukan lembaga keuangan,” tandasnya.
Secara terpisah, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengapresiasi langkah Pemprov Bali dengan pengajuan soft loan dan dana hibah pariwisata yang penerimanya bakal diperluas demi mendukung upaya untuk memulihkan ekonomi di Bali, khususnya di sektor pariwisata.
"Kami mengapresiasi terkait soft loan Rp 9,4 triliun yang diajukan Pemprov Bali ke pusat untuk mendukung percepatan pemulihan perekomonian sektor pariwisata di Bali dimasa pandemi Covid ini," ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa.
Dikatakannya, di tengah situasi pandemi Covid-19, program yang menggunakan dana atau uang negara untuk percepatan ekomoni harus dikawal dan terus diawasi penggunaannya.
Pengawalan dan pengawasan sudah menjadi tugas kejaksaan sebagaimana arahan Jaksa Agung.
"Ini juga menjadi arahan Jaksa Agung yang masuk didalam tujuh prioritas. Yang paling pertama adalah melakukan pengawalan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sehingga Kejati Bali akan melakukan pengawalan dalam pengelolaan dana PEN ini," jelas Luga.
Sejumlah langkah untuk meminimalisir terjadi penyelewengan terus dilakukan kejaksaan, diantaranya sosialisasi.
Sosialisasi dilakukan untuk menyadarkan para pengelola, bahwa dana tersebut adalah urgensi bagi perekonomian masyarakat Bali.
"Jadi jangan pernah mempunyai pikiran melakukan penyimpangan dana ini. Kami ingatkan ancaman hukuman dalam korupsi dana PEN. Karena di tengah pandemi Covid-19 tentunya ancaman hukuman mati dapat dijatuhkan terhadap para pengelola dana PEN ini," tegas Luga.
Selain itu dilakukan pengawalan, ia menjelaskan, pengawalan dilakukan dengan cara menindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat.
"Ini dilaksanakan oleh bidang intelijen dan bidang pidana khusus. Tentunya pelaporan masyarakat itu akan diklarifikasi terlebih dahulu. Kalau ditemukan unsur tindak pidana, bidang pidana khusus yang akan memproses dalam penyidikan," jelasnya.
"Bapak Wakajati Bali juga mengingatkan kepada pengelola dana PEN ini harus menyadari bahwa masyarakat ikut mengawasi. Jangan kira pengelola ini tidak diawasi. Masyarakat harus ikut mengawasi," kata Luga. (gil/can)