Berita Denpasar

Pencurian Mobil Box Berisi Miras di Denpasar, Polisi Ringkus Pelaku Berstatus Pasangan Selingkuh

Pelaku mengaku telah mengambil mobil box L300 plat B 9692 DCW milik PT Dewata Kencana Distribusi tanpa seijin perusahaan bersama dengan pacarnya (seli

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Noviana Windri
Dok. Polsek Denpasar Timur.
Pelaku kasus pencurian Ferdinandus Bani (27) dan Turis Anita Ina Robaka (22) yang berhasil diringkus Polsek Denpasar Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) ringkus pelaku pencurian yang berstatus pasangan selingkuh asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku masing-masing bernama Ferdinandus Bani (27) dan Turis Anita Ina Robaka (22) diringkus beserta barang bukti satu unit mobil box Mitsubishi L300 berplat B 9692 DCW berisikan minuman jenis bir.

Dikonfirmasi mengenai kasus pencurian ini, Kapolsek Denpasar Timur Kompol Tri Joko Widiyanto mengatakan kasus tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Timur, Nomor 7, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.

Tepatnya di perusahaan milik PT Dewata Kencana pada Jumat 19 Februari 2021 pukul 07.00 wita.

"Pelaku mengaku telah mengambil mobil box L300 plat B 9692 DCW milik PT Dewata Kencana Distribusi tanpa seijin perusahaan bersama dengan pacarnya (selingkuhan)," ujarnya Rabu 24 Maret 2021.

Baca juga: Kasus Pencurian Oknum Polisi di Tabanan Tunggu Petunjuk Jaksa, Kejari Janji Transparan

Baca juga: Kasus Pencurian Emas Oleh Oknum Polisi Belum Ada Perkembangan, Kejari Tabanan Janji Transparan 

Sebelumnya sang sopir box bernama Rodi terlebih dulu memarkirkan mobil milik perusahaannya pada Kamis 18 Februari 2021 sekitar pukul 21.50 wita di lokasi kejadian.

Namun keesokan harinya, Rodi kaget karena sudah tidak melihat mobil tersebut di lokasi ia parkir sebelumnya.

Pihak perusahaan yang juga mengetahui hal tersebut kemudian melakukan pencarian, hingga akhirnya menemukan mobil tersebut di sebuah bank Jalan WR Supratman, Denpasar.

"Saat dicek memang benar ditemukan di Jalan WR Supratman, tapi barang di dalamnya (dus berisi bir) sudah hilang. Korban mengaku rugi ratusan juga," jelas Kompol Tri Joko.

Usai ditemukan mobil milik PT Dewata Kencana distribusi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Selanjutnya dari pihak kepolisian Polsek Denpasar Timur kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian ini.

Hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai sebagai pelaku tengah melakukan transaksi penjualan minuman di Jalan Sandat, Denpasar.

Pada hari Senin 22 Maret 2021, orang yang dicurigai pelaku kemudian berhasil diamankan pada Senin 22 Maret 2021 malam yang saat itu kembali ke Jalan Sandat untuk menjual minuman.

"Saat itu juga, anggota kami langsung melakukan penyergapan ke pelaku dan digiring ke Polaek," tambahnya.

Baca juga: Pencurian Sasar Mesin ATM di Jimbaran Bali, Pelaku Gasak Uang Puluhan Juta Rupiah

Baca juga: Polres Badung Amankan 3 Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Dua Diantaranya Masih Berstatus Pelajar

Saat diinterogasi mengenai kasus pencurian ini, kedua pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah membawa kabur mobil box L300 berisi minuman bir.

Selain itu juga, polisi amankan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam berplat DK 2764 EX milik pelaku dan 12 dus minuman yang belum terjual.

Mengenai modus pelaku, Kapolsek Dentim Kompol Tri Joko Widiyanto membeberkan hal ini secara terpisah.

"Modusnya, pelaku mengambil 1 unit mobil Mitsubishi L300 berplat B 9692 DCW warna hitam dan menguras habis isi barang di dalam mobil box untuk dijual. Untuk lainnya, masih kita dalami keterangan kedua pelaku," tutupnya.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved