Berita Denpasar

UPDATE - Berkas Perkara Pencabulan Oknum Sulinggih Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sudah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 25

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Bali, dan langsung melakukan penahanan terhadap oknum sulinggih inisial I Wayan M (38), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sudah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 25 Maret 2021.

Dengan telah dilimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Denpasar, pihak jaksa kini tinggal menunggu jadwal sidang. 

"Hari ini kami telah melimpahkan berkas atas nama IWM, setelah kemarin kami terima pelimpahan tahap II dari penyidk Polda Bali."

"Berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk memperoleh penetapan hari sidang," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. 

Baca juga: Sayangkan Banyak Sulinggih yang Instan, Susena: Baru Tahu Sedikit Tentang Weda Merasa Diri Bisa

Baca juga: Wayan Langsung Ditahan Terkait Kasus Pencabulan, Puskor Hindunesia Sebut Banyak Sulinggih Instan

Proses pelimpahan berkas ke PN Denpasar dilakukan dengan cepat, diterangkan Eka Widanta, berdasarkan asas peradilan cepat.

"Perkara ini kami limpahkan dengan cepat, karena kami mempunyai asas peradilan cepat, biaya ringan serta memberikan kepastian hukum ke masyarakat. Juga kami memandang perkara ini siap disidangkan," terangnya didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi. 

Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Bali. I Wayan M diduga melakukan tindak pidana pencabulan. 

Atas perbuatannya, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif.

Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP. 

Baca juga: Didampingi Pengacara, Oknum Sulinggih di Bali yang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Pilih Diam

Diketahui, I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.

Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.

I Wayan M Syok

Oknum sulinggih, I Wayan M (38) yang diduga melakukan pencabulan syok ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

I Wayan M ditahan seusai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu 24 Maret 2021.

Keluar dari Lobi Kejari Denpasar, I Wayan M sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

Dikawal jaksa menuju mobil tahanan, I Wayan M enggan berkomentar saat ditanya awak media.

"Klien kami sangat syok ditahan. Karena saat proses di kepolisian tidak ditahan. Beliau sangat kooperatif, melakukan wajib lapor 2 kali seminggu. Beliau sama sekali tidak menyangka akan ditahan," kata I Made Adi Seraya, selaku anggota kuasa hukum tersangka ditemui seusai pelimpahan.

Tidak hanya I Wayan M, kata Adi Seraya, keluarga kliennya, terutama sang istri yang ikut mendampingi saat pelimpahan bersedih melihat suaminya ditahan.

"Sangat sedih. Keluarga juga berpikiran peristiwa itu tidak pernah terjadi, dan istrinya yang punya anak-anak kecil sangat bersedih," tuturnya.

Lebih lanjut diungkapnya, dalam perkara ini kliennya menolak tuduhan melakukan pencabulan.

"Sampai saat ini klien kami masih berpikir peristiwa yang dituduhkan tidak pernah terjadi. Sampai hari ini pun klien kami menyangkal tidak pernah melakukan perbuatan itu dan semua yang dituduhkan tidak benar," ujar Adi Seraya.

"Melalui pengadilan kami akan buktikan, apakah memang terjadi peristiwa itu atau tidak. Karena sampai sejauh ini tidak pernah ada saksi yang melihat peristiwa itu."

"Juga suami pelapor (korban) juga ada di situ. Yang terjadi hanya melukat biasa. Setelah melukat, pulang kembali dan besoknya Hari Saraswasti korban dan suami biasa sembahyang lagi ke griya. Setelah itu baru timbul masalah," lanjutnya.

Lebih lanjut, Adi Seraya mengatakan, tim kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap I Wayan M.

Namun saat ini masih menjadi pertimbangan pihak kejaksaan.

"Dari pelimpahan tahap II Ida Sri Begawan, ternyata pihak jaksa memerintahkan untuk ditahan di Rutan Polda Bali. Kami dari kuasa hukum sudah berusaha dengan mengajukan penangguhan penahanan, namun masih menjadi pertimbangan dari pimpinan kejaksaan," paparnya.

"Alasan kami mengajukan penangguhan penahanan, karena beliau masih menjalankan tugas sebagai sulinggih. Beliau juga mempunyai anak balita, paling kecil berumur 8 bulan," imbuhnya.

Dikatakan Adi Seraya, alasan jaksa melakukan penahanan terhadap kliennya untuk mempercepat proses.

Ditanya apakah penahanan ini berlebihan, pihaknya menyatakan, berlebihan.

"Iya (berlebihan). Menurut kami, beliau adalah orang suci. Seharusnya peristiwa ini kalau pun dihadapkan di pengadilan bisa dipertimbangkan untuk tidak ditahan. Masalah pembuktian, kita buktikan di pengadilan saja. Sampai sekarang beliau masih sebagai sulinggih," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M itu dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.

Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto menyebutkan, memang saat ditangani Polda Bali, I Wayan M tidak dilakukan penahanan.

"Saat dilakukan penyidikan di Polda Bali, IWM tidak ditahan, dan pada saat pelimpahan di Kejari Denpasar, JPU menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap IWM," jelas Luga.

Dikatakannya, proses penahanan terhadap I Wayan M untuk sementara dititipkan di Rutan Polda Bali. Ia akan menjalani penahanan jaksa selama 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dititipkan di Rutan Polda Bali," kata Luga didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Dikatakan Luga, ditahannya I Wayan M karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.

"Dasar dilakukan penahanan, telah memenuhi syarat objektif yakni ancaman pidana di atas 5 tahun. Syarat subjektif sebagai diatur dalam KUHP, ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," urainya.

"Kondisi kesehatan yang bersangkutan pada saat diserahterimakan dalam kondisi sehat. Sudah diuji swab, hasilnya negatif," imbuhnya.

Terkait dakwaan, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

"Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP," jelas Luga. (*).

Berita lainnya di sulinggih

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved