Berita Bali

Wayan Langsung Ditahan Terkait Kasus Pencabulan, Puskor Hindunesia Sebut Banyak Sulinggih Instan

Wayan Langsung Ditahan Terkait Kasus Pencabulan, Puskor Hindunesia Sebut Banyak Sulinggih Instan

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum sulinggih terhadap korban KYD saat melukat di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, pada 4 Juli 2020 silam, memasuki babak baru.

Mengenakan rompi tahanan berwarna orange, seorang oknum sulinggih yang ketika walaka berinisial I Wayan M (38) dikawal jaksa menuju mobil tahanan, Rabu 24 Maret 2021.

Wayan M langsung digiring ke Rutan Polda Bali untuk dititipkan penahanannya.

Sejak kedatangannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kemarin, Wayan memilih bungkam ketika ditanya oleh awak media.

Oknum sulinggih yang terseret kasus hukum atas dugaan pencabulan itupun syok setelah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

"Dari pelimpahan tahap II Ida Sri Begawan, ternyata pihak jaksa memerintahkan untuk ditahan di Rutan Polda Bali. Kami dari kuasa hukum sudah berusaha dengan mengajukan penangguhan penahanan, namun masih menjadi pertimbangan dari pimpinan kejaksaan," kata I Made Adi Seraya, selaku anggota kuasa hukum tersangka ditemui seusai pelimpahan.

Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021 - UPDATE: Dilimpahkan, Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Ditahan Jaksa Denpasar
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021 - UPDATE: Dilimpahkan, Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Ditahan Jaksa Denpasar (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto menyebutkan, memang saat ditangani Polda Bali, I Wayan M tidak dilakukan penahanan.

"Saat dilakukan penyidikan di Polda Bali, IWM tidak ditahan, dan pada saat pelimpahan di Kejari Denpasar, JPU menggunakan kewenangan untuk melakukan panahanan terhadap IWM," jelas Luga.

Dikatakan Luga, ditahannya I Wayan M karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif. "Dasar dilakukan penahanan, telah memenuhi syarat objektif yakni ancaman pidana di atas 5 tahun. Syarat subjektif sebagai diatur dalam KUHP, ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," urainya.

"Kondisi kesehatan yang bersangkutan pada saat diserahterimakan dalam kondisi sehat. Sudah diuji swab, hasilnya negatif," imbuhnya.

Dijelaskan, proses penahanan terhadap I Wayan M untuk sementara dititipkan di Rutan Polda Bali. Ia akan menjalani penahanan jaksa selama 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dititipkan di Rutan Polda Bali," kata Luga didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Terkait dakwaan, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sayangkan Banyak Sulinggih Instan
KETUA Umum Puskor Hindunesia Ida Bagus K Susena mengaku miris dan tak habis pikir mendengar kabar sulinggih yang bertindak cabul, dan kini ditahan.

Padahal seharusnya seorang sulinggih menjadi panutan. Namun malah tersandung kasus hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved