Berita Bali

Wayan Langsung Ditahan Terkait Kasus Pencabulan, Puskor Hindunesia Sebut Banyak Sulinggih Instan

Wayan Langsung Ditahan Terkait Kasus Pencabulan, Puskor Hindunesia Sebut Banyak Sulinggih Instan

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021. 

Sebab sanksi yang paling berat adalah sanski sosial dan spiritual oleh nabenya sendiri.

Saat terbukti bersalah, yang bersangkutan juga harus melepas status kesulinggihanya atau ngelukar gelung.

"Dan terjadi pelaporan itu, saya kira nabenya harus segera bergerak," tegasnya.

"Jadi kalau itu benar, tentu kita sangat sayangkan dan kita dari umat harus segera meminta siapapun nabenya untuk mencopot gelar kesulinggihannya," sebutnya. (can/ask)

Berita terkait oknum sulinggih.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved