Berita Bali

UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan: Majelis Hakim Ditetapkan, Oknum Sulinggih I Wayan M Disidang 1 April

Pihak kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan, tersangka oknum sulinggih, I Wayan M (38) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan, tersangka oknum sulinggih, I Wayan M (38) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan jaksa sehari setelah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Bali.

Pun saat pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menahan I Wayan M yang sekarang dititipkan di Rutan Polda Bali.

Dengan telah dilimpahkan berkas perkara oleh jaksa, pihak PN Denpasar telah menetapkan majelis hakim serta jadwal sidang.

Baca juga: Wayan Sang Oknum Sulinggih Jalani Sidang Online Awal April, Korban Jalani Terapi Agar Siap Mental

 "Berkas perkara sudah kami terima dari kejaksaan. Oleh pimpinan sudah ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," terang juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Kamis, 25 Maret 2021.

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini adalah, I Made Pasek selaku ketua hakim didampingi hakim anggota, Putu Gde Novyartha, dan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Terkait jadwal, I Wayan M akan menjadi sidang perdananya awal April 2021.

"Persidangan pertama ditetapkan hari Kamis, 1 april 2021. Sidangnya digelar secara online," ungkap I Made Pasek.

Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Bali.

I Wayan M diduga melakukan tindak pidana pencabulan.

Atas perbuatannya, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP.

Diketahui, I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.

Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.

Baca juga: UPDATE: Terkait Dugaan Tindak Pencabulan di Bali, Penangguhan Penahanan Oknum Sulinggih Ditolak

Penangguhan Penahanan Ditolak

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, oknum sulinggih, I Wayan M (38) melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Rabu 24 Maret 2021 kemarin.

I Wayan M ditahan terkait dugaan tindak pidana pencabulan.

Namun penangguhan penahanan yang mereka ajukan ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

"Terkait penangguhan penahanan yang diajukan tersangka, kami sudah terima dan proses. Dan hal ini dengan berbagai pertimbangan hukum, penangguhan itu tidak dapat kami kabulkan," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Kamis 25 Maret 2021.

Dengan tidak dikabulkannya penangguhan penahanan, dan berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, proses penanganan perkara dan penahanan berada di tangan pengadilan.

"Sehingga proses hukumnya kami lanjutkan, dan karena perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, jadi proses penanganan perkara dan penahanan ada di pengadilan. Jadi proses hukum di kami sudah dilalui," ujarnya didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved