Berita Bali
Wayan Sang Oknum Sulinggih Jalani Sidang Online Awal April, Korban Jalani Terapi Agar Siap Mental
Wayan Sang Oknum Sulinggih Jalani Sidang Online Awal April, Korban Jalani Terapi Agar Siap Mental
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Permohonan penangguhan penahanan seorang oknum sulinggih berinisial I Wayan M (38) ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Sehingga, Wayan M yang terseret kasus dugaan pencabulan itupun tetap bakal ditahan.
Saat ini proses penanganan perkara dan penahanannya berada di tangan pengadilan.
Adapun I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
"Terkait penangguhan penahanan yang diajukan tersangka, kami sudah terima dan proses. Dan hal ini dengan berbagai pertimbangan hukum, penangguhan itu tidak dapat kami kabulkan," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Kamis 25 Maret 2021.
"Sehingga proses hukumnya kami lanjutkan, dan karena perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, jadi proses penanganan perkara dan penahanan ada di pengadilan. Jadi proses hukum di kami sudah dilalui," imbuh Eka Widanta didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.
Baca juga: Wayan Langsung Ditahan Terkait Kasus Pencabulan, Puskor Hindunesia Sebut Banyak Sulinggih Instan
Sementara itu, setelah pelimpahan berkas perkara oleh jaksa, pihak PN Denpasar pun telah menetapkan majelis hakim serta jadwal sidang.
"Berkas perkara sudah kami terima dari kejaksaan. Oleh pimpinan sudah ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," terang juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Kamis, 25 Maret 2021.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini adalah, I Made Pasek selaku ketua hakim didampingi hakim anggota, Putu Gde Novyartha, dan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Terkait jadwal, I Wayan M akan menjalani sidang perdananya awal April 2021.
"Persidangan pertama ditetapkan hari Kamis, 1 April 2021. Sidangnya digelar secara online," ungkap I Made Pasek.
Diapresiasi Korban
Penahanan I Wayan M oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan pencabulan, diapresiasi oleh korban inisial KYD beserta tim kuasa hukumnya.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam menangani perkara. Walaupun di kepolisian tersangka tidak ditahan, karena mungkin pihak kepolisian punya alasan-alasan tertentu," ucap Ni Luh Nengah Budawati, SH, MH selaku kuasa hukum korban saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis, 25 Maret 2021.
Ketika mengetahui tersangka ditahan oleh pihak jaksa, kata Budawati, tim kuasa hukum langsung menginformasikan ke korban.
Korban pun mengapreasi, dan ini menandakan proses hukum perkara ini berjalan baik.