Berita Bali
Wayan Sang Oknum Sulinggih Jalani Sidang Online Awal April, Korban Jalani Terapi Agar Siap Mental
Wayan Sang Oknum Sulinggih Jalani Sidang Online Awal April, Korban Jalani Terapi Agar Siap Mental
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
"Kami dapat informasi tersangka ditahan, lalu kemarin kami memberitahukan korban. Respons korban sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam mengawal kasus ini," tuturnya.
"Kami merespons positif kasus ini berjalan dan kini tinggal menunggu jadwal sidang. Semoga nanti persidangan berjalan lancar, dan korban juga siap menghadapi persidangan," imbuhnya.
Baca juga: Tak Mudah Menjadi Sulinggih, Begini Pandangan Ida Rsi yang Juga Pensiunan Dosen UNHI
Pihaknya menerangkan, tim kuasa hukum terus melakukan pendampingan terhadap korban, memberikan dorongan dan semangat kepada korban.
"Kami para pendamping korban akan terus mengawal kasus ini. Kami terus mempersiapkan kesiapan korban dalam menghadapi persidangan untuk bersaksi," ujar Budawati.
Ditambahkan olehnya, saat ini korban sedang menyiapkan diri untuk bersaksi di persidangan.
Korban pun masih menjalani terapi agar siap secara mental saat memberikan kesaksian dalam persidangan nanti.
"Fokus kami mempersiapkan mental korban untuk bersaksi. Kondisi korban saat ini masih melakukan terapi, pemeriksaan kedokteran. Korban harus siap mental nantinya di persidangan," tutup Budawati yang juga aktif di Woman Crisis Centre (WCC).
Alasan Penahanan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto menyebutkan penahanan terhadap I Wayan M sudah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Memang, saat kasus tersebut masih ditangani Polda Bali, I Wayan M tidak dilakukan penahanan.
"Saat dilakukan penyidikan di Polda Bali, IWM tidak ditahan, dan pada saat pelimpahan di Kejari Denpasar, JPU menggunakan kewenangan untuk melakukan panahanan terhadap IWM," jelas Luga, Rabu kemarin.
Dikatakan Luga, ditahannya I Wayan M karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.

"Dasar dilakukan penahanan, telah memenuhi syarat objektif yakni ancaman pidana di atas 5 tahun. Syarat subjektif sebagai diatur dalam KUHP, ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," urainya.
"Kondisi kesehatan yang bersangkutan pada saat diserahterimakan dalam kondisi sehat. Sudah diuji swab, hasilnya negatif," imbuhnya.
Baca juga: UPDATE - Berkas Perkara Pencabulan Oknum Sulinggih Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar
Dijelaskan, proses penahanan terhadap I Wayan M untuk sementara dititipkan di Rutan Polda Bali. Ia akan menjalani penahanan jaksa selama 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dititipkan di Rutan Polda Bali," kata Luga didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum sulinggih I Wayan M itu mencuat setelah pihak korban melaporkan kasusnya ke Polda Bali pada 9 Juli 2020.
Laporan tersebut terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami korban saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020. (*)