Berita Denpasar

UPDATE - Berkas Perkara Pencabulan Oknum Sulinggih Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sudah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 25

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Bali, dan langsung melakukan penahanan terhadap oknum sulinggih inisial I Wayan M (38), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sudah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 25 Maret 2021.

Dengan telah dilimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Denpasar, pihak jaksa kini tinggal menunggu jadwal sidang. 

"Hari ini kami telah melimpahkan berkas atas nama IWM, setelah kemarin kami terima pelimpahan tahap II dari penyidk Polda Bali."

"Berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk memperoleh penetapan hari sidang," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. 

Baca juga: Sayangkan Banyak Sulinggih yang Instan, Susena: Baru Tahu Sedikit Tentang Weda Merasa Diri Bisa

Baca juga: Wayan Langsung Ditahan Terkait Kasus Pencabulan, Puskor Hindunesia Sebut Banyak Sulinggih Instan

Proses pelimpahan berkas ke PN Denpasar dilakukan dengan cepat, diterangkan Eka Widanta, berdasarkan asas peradilan cepat.

"Perkara ini kami limpahkan dengan cepat, karena kami mempunyai asas peradilan cepat, biaya ringan serta memberikan kepastian hukum ke masyarakat. Juga kami memandang perkara ini siap disidangkan," terangnya didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi. 

Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Bali. I Wayan M diduga melakukan tindak pidana pencabulan. 

Atas perbuatannya, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif.

Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP. 

Baca juga: Didampingi Pengacara, Oknum Sulinggih di Bali yang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Pilih Diam

Diketahui, I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.

Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.

I Wayan M Syok

Oknum sulinggih, I Wayan M (38) yang diduga melakukan pencabulan syok ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

I Wayan M ditahan seusai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu 24 Maret 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved