Berita Bali
Korban Apresiasi Jaksa Tahan IWM, Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Sulinggih Disidang 1 April di Bali
Penahanan oknum sulingih diapresiasi oleh korban inisial KYD beserta tim kuasa hukumnya.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penahanan oknum sulingih, I Wayan M (38) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan pencabulan, diapresiasi oleh korban inisial KYD beserta tim kuasa hukumnya.
Tersangka IWM ditahan oleh JPU saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu 24 Maret 2021.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam menangani perkara. Walaupun di kepolisian tersangka tidak ditahan, karena mungkin pihak kepolisian punya alasan-alasan tertentu," ucap Ni Luh Nengah Budawati SH MH selaku kuasa hukum korban saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis 25 Maret 2021.
Ketika mengetahui tersangka ditahan oleh pihak jaksa, kata Budawati, tim kuasa hukum langsung menginformasikan ke korban.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan: Majelis Hakim Ditetapkan, Oknum Sulinggih I Wayan M Disidang 1 April
Baca juga: Wayan Sang Oknum Sulinggih Jalani Sidang Online Awal April, Korban Jalani Terapi Agar Siap Mental
Baca juga: UPDATE: Terkait Dugaan Tindak Pencabulan di Bali, Penangguhan Penahanan Oknum Sulinggih Ditolak
Korban pun mengapreasi, dan ini menandakan proses hukum perkara ini berjalan baik.
"Kami dapat informasi tersangka ditahan. Lalu kemarin kami memberitahukan korban. Respon korban sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam mengawal kasus ini," tuturnya.
"Kami merespon positif kasus ini berjalan dan kini tinggal menunggu jadwal sidang. Semoga nanti persidangan berjalan lancar, dan korban juga siap menghadapi persidangan," imbuhnya.
Pihaknya menerangkan, tim kuasa hukum terus melakukan pendampingan terhadap korban, memberikan dorongan dan semangat kepada korban.
"Kami para pendamping korban akan terus mengawal kasus ini. Kami terus mempersiapkan kesiapan korban dalam menghadapi persidangan untuk bersaksi," ujar Budawati.
"Fokus kami mempersiapkan mental korban untuk bersaksi. Kondisi korban saat ini masih melakukan terapi, pemeriksaan kedokteran. Korban harus siap mental nantinya di persidangan," kata Budawati yang juga aktif di Woman Crisis Centre (WCC).
Setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Bali, dan langsung menahan oknum sulinggih inisial IWM.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sudah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 25 Maret 2021.
Dengan telah dilimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Denpasar, pihak jaksa kini tinggal menunggu jadwal sidang.
"Hari ini (kemarin, Red) kami telah melimpahkan berkas atas nama IWM, setelah kemarin kami terima pelimpahan tahap II dari penyidk Polda Bali. Berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk memperoleh penetapan hari sidang," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
Proses pelimpahan berkas ke PN Denpasar dilakukan dengan cepat, diterangkan Eka Widanta, berdasarkan asas peradilan cepat.
"Perkara ini kami limpahkan dengan cepat, karena kami mempunyai asas peradilan cepat, biaya ringan serta memberikan kepastian hukum ke masyarakat. Juga kami memandang perkara ini siap disidangkan," katanya didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.
Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Bali.
I Wayan M diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Atas perbuatannya, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP.
Diketahui, I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.
Dengan telah dilimpahkan berkas perkara oleh jaksa, pihak PN Denpasar telah menetapkan majelis hakim serta jadwal sidang.
"Berkas perkara sudah kami terima dari kejaksaan. Oleh pimpinan sudah ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," kata juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Kamis.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini adalah, I Made Pasek selaku hakim ketua didampingi hakim anggota, Putu Gde Novyartha, dan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Terkait jadwal, I Wayan M akan menjalani sidang perdananya awal April 2021.
"Persidangan pertama ditetapkan hari Kamis, 1 April 2021. Sidangnya digelar secara online," ungkap I Made Pasek.
Tolak Penangguhan Penahanan
OKNUM sulinggih, I Wayan M (38) melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, kemarin.
I Wayan M ditahan terkait dugaan tindak pidana pencabulan.
Namun penangguhan penahanan yang mereka ajukan ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
"Terkait penangguhan penahanan yang diajukan tersangka, kami sudah terima dan proses. Dalam hal ini dengan berbagai pertimbangan hukum, penangguhan itu tidak dapat kami kabulkan," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Kamis 25 Maret 2021.
Dengan tidak dikabulkannya penangguhan penahanan, dan berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, proses penanganan perkara dan penahanan berada di tangan pengadilan.
"Sehingga proses hukumnya kami lanjutkan, dan karena perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, jadi proses penanganan perkara dan penahanan ada di pengadilan. Jadi proses hukum di kami sudah dilalui," ujarnya didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.
Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Bali.
I Wayan M diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Kuasa hukum tersangka I Made Adi Seraya mengatakan, tim kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap I Wayan M.
Namun saat ini masih menjadi pertimbangan pihak kejaksaan.
"Dari pelimpahan tahap II Ida Sri Begawan, ternyata pihak jaksa memerintahkan untuk ditahan di Rutan Polda Bali. Kami dari kuasa hukum sudah berusaha dengan mengajukan penangguhan penahanan, namun masih menjadi pertimbangan dari pimpinan kejaksaan," paparnya.
"Alasan kami mengajukan penangguhan penahanan, karena beliau masih menjalankan tugas sebagai sulinggih. Beliau juga mempunyai anak balita, paling kecil berumur 8 bulan," imbuhnya.
Dikatakan Adi Seraya, alasan jaksa melakukan penahanan terhadap kliennya untuk mempercepat proses.
Ditanya apakah penahanan ini berlebihan, pihaknya menyatakan, berlebihan.
"Iya (berlebihan). Menurut kami, beliau adalah orang suci. Seharusnya peristiwa ini kalau pun dihadapkan di pengadilan bisa dipertimbangkan untuk tidak ditahan. Masalah pembuktian, kita buktikan di pengadilan saja. Sampai sekarang beliau masih sebagai sulinggih," ujarnya.
"Klien kami sangat syok ditahan. Karena saat proses di kepolisian tidak ditahan. Beliau sangat kooperatif, melakukan wajib lapor 2 kali seminggu. Beliau sama sekali tidak menyangka akan ditahan," kata I Made Adi Seraya, selaku anggota kuasa hukum tersangka ditemui seusai pelimpahan.
Tidak hanya I Wayan M, kata Adi Seraya, keluarga kliennya, terutama sang istri yang ikut mendampingi saat pelimpahan bersedih melihat suaminya ditahan.
"Sangat sedih. Keluarga juga berpikiran peristiwa itu tidak pernah terjadi, dan istrinya yang punya anak-anak kecil sangat bersedih," tuturnya.
Lebih lanjut diungkapnya, dalam perkara ini kliennya menolak tuduhan melakukan pencabulan.
"Sampai saat ini klien kami masih berpikir peristiwa yang dituduhkan tidak pernah terjadi. Sampai hari ini pun klien kami menyangkal tidak pernah melakukan perbuatan itu dan semua yang dituduhkan tidak benar," ujar Adi Seraya.
"Melalui pengadilan kami akan buktikan, apakah memang terjadi peristiwa itu atau tidak. Karena sampai sejauh ini tidak pernah ada saksi yang melihat peristiwa itu. Juga suami pelapor (korban) juga ada di situ. Yang terjadi hanya melukat biasa. Setelah melukat, pulang kembali dan besoknya Hari Saraswasti korban dan suami biasa sembahyang lagi ke griya. Setelah itu baru timbul masalah," lanjutnya. (*).