Berita Denpasar
Nyambi Jual Sabu di Denpasar, Tukang Las Dihukum 9 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap terdakwa Hadi Suseno (36).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap terdakwa Hadi Suseno (36).
Pria yang keseharian bekerja sebagai tukang las ini dihukum, karena mempunyai pekerjaan sampingan sebagai pengedar sabu di seputaran Denpasar.
Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar secara daring.
"Terdakwa Hadi Suseso dipidana 9 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Maret 2021.
Baca juga: Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Diadili di Denpasar, Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Polres Karangasem Ringkus Sepuluh Penyalahguna Narkotika, Satu Diantaranya Residivis
Pihaknya menjelaskan, oleh majelis hakim kliennya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.
Hadi Suseno pun dijerat pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU I Gusti Lanang Suyadnyana menuntut terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur, 17 September 1984 itu dengan pidana penjara selama 11 tahun.
"Atas putusan majelis hakim, terdakwa menerima. Jaksa juga menerima," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi Dalam Bungkus Permen, Andreas Menerima Dijatuhi Pidana Bui 9 Tahun
Baca juga: Selundupkan 400 Gram Lebih Sabu dari Aceh ke Bali, Zamzani Dituntut 15 Tahun Penjara
Diketahui, terdakwa Hadi Suseno ditangkap di rumah kos, Jalan Kebak Sari, Abian Timbul Kelod, Denpasar Barat, Kamis, 19 November 2020 sekira pukul 19.00 Wita.
Beberapa hari sebelum tertangkap, terdakwa ditelpon oleh orang yang dikenal bernama Bang Reno.
Saat itu terdakwa ditawari pekerjaan menempel sabu di tempat yang akan ditentukan oleh Bang Reno, dengan dijanjikan upah per lokasi tempelan sebesar Rp50 ribu.
Selain itu juga terdakwa diberikan mengkonsumsi sebagian sabu. Karena ketagihan sabu, terdakwa menerima pekerjaan itu
Kemudian bang Reno pun menyuruh terdakwa mengambil sabu, 3 bendel plastik klip kosong, 2 buah double tip, dan 1 buah timbangan elektrik yang ditaruh di tanah kosong, Jalan Gatsu Timur, Tohpati, Denpasar Timur.
Baca juga: Miliki Narkotik Jenis Baru Bernama Cookis, Defranson Jalani Sidang Virtual di PN Denpasar
Lalu terdakwa pergi ke tempat tersebut.