Berita Denpasar

Edarkan Sabu dan Ekstasi Dalam Bungkus Permen, Andreas Menerima Dijatuhi Pidana Bui 9 Tahun 

Terdakwa Andreas Redityan (34) dijatuhi pidana bui 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tangkap layar
Andreas jalani sidang putusan secara daring dari Lapas Kerobokan. Ia dihukum 9 tahun penjara, karena edarkan sabu dan ekstasi dalam bungkus permen. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Andreas Redityan (34) dijatuhi pidana bui 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini harus menerima kenyataan pahit setelah dinyatakan terbukti bersalah terlibat jaringan pengedar narkotik jenis sabu dan ekstasi.

Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa, 23 Maret 2021.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kasus Pembobolan ATM di Gatsu Timur Denpasar Bali, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Dewan Denpasar Marah-marah, Tuding Satpol PP Hanya Berani Tindak Masyarakat Kecil

Baca juga: Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Diadili di Denpasar, Terancam 20 Tahun Penjara

Sebelumnya Jaksa Ni Komang Swastini menuntut terdakwa Andreas dengan pidana penjara selama 11 tahun, dan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara. 

Meski putusan lebih ringan, majelis hakim dal amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan JPU.

Oleh karena itu, terdakwa Andreas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yakni melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagai pemilik 0,14 gram sabu dan 50 butir tablet ekstasi. 

Baca juga: Miliki Narkotik Jenis Baru Bernama Cookis di Bali, Defranson Pasrah Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Baca juga: Kembali Diringkus Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dihukum 8,5 Tahun Penjara

Baca juga: Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik, Eka dan Agus Pikir-Pikir Diganjar Bui 12 Tahun

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama ditahan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa. 

Terhadap putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

"Terdakwa menerima, Yang Mulia," ujar Bambang Purwanto selaku penasihat hukum. Hal senada juga disampaikan JPU menanggapi putusan hakim. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan, Senin, 16 Nopember 2020 sekira pukul 19.30 Wita. 

Saat itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkotik berupa 1 plastik klip berisi sabu dan 1 plastik klip berisi 53 butir tablet MDMA atau ekstasi.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengetahui modus terdakwa dalam mendistribusikan narkotik.

Terdakwa awalnya mengambil paket narkotik itu di lokasi yang sudah ditentukan seorang bernama Fajar (DPO).

Setelah itu, terdakwa membungkus paket sabu dan ekstasi ke dalam bekas bungkusan permen untuk kemudian ditaruh atau ditempel kembali sesuai lokasi yang ditentukan Fajar. (*)

Berita lainnya di Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved