Berita Denpasar
Kembali Diringkus Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dihukum 8,5 Tahun Penjara
Terdesak kebutuhan ekonomi, selalu menjadi alasan klasik bagi sebagian besar pengedar atau kurir narkotik
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdesak kebutuhan ekonomi, selalu menjadi alasan klasik bagi sebagian besar pengedar atau kurir narkotik.
Alasan itu tidak mempengaruhi putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terdakwa Vicky Alberto Delano (33).
Oleh majelis hakim terdakwa kelahiran Lampung yang tercatat sebagai residivis narkoba ini dihukum delapan tahun dan enam bulan (8,5 tahun) penjara, karena kembali terlibat kasus serupa.
"Putusan hakim terhadap terdakwa 8,5 tahun penjara, denda Rp.1 miliar subsidair dua bulan penjara. Yang memberatkan, karena terdakwa residivis," jelas Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum saat dikonfirmasi, Sabtu 13 Februari 2021.
Baca juga: Narji Ditangkap Simpan 17 Kilogram Sabu, Berikut Ini Petualangan Anggota Geng Motor & Kurir Narkoba
Baca juga: Kembali Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dituntut Sepuluh Tahun Penjara
Baca juga: Banting Setir Jadi Kurir Narkotik, Puguh Menerima Putusan Dihukum 10 Tahun Penjara
Dikatakan Pipit, kliennya langsung menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day.
Pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal senada.
"Terdakwa menerima putusan, jaksa juga menerima putusan majelis hakim," papar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
"Untuk dakwaan, perbuatan terdakwa Vicky telah terbukti memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," imbuh Pipit.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap, 2 Oktober 2020.
Saat itu anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi ada pria dengan ciri-ciri perawakan kurus, kulit coklat, dan rambut ikal sering mengedarkan sabu di daerah Denpasar, Bali.
berita denpasar
kurir narkotik
Berita Bali
hukuman penjara
Denpasar
Bali
Tribun Bali
paket sabu
sabu-sabu
Polresta Denpasar
PN Denpasar
UPDATE: Penebas Gung Monjong di Cafe Jalan Danau Tempe Denpasar Dituntut 11 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Palsukan Ratusan Ribu Botol Mikol Bermerek, Gede Artha Diadili di PN Denpasar |
![]() |
---|
Kurun Waktu Sebulan, Polresta Denpasar Berhasil Ungkap 32 Kasus Narkoba dengan Jumlah 40 Tersangka |
![]() |
---|
Jernihkan Air dan Hilangkah Bau, Tukad Bindu di Denpasar Bali Dituangi 200 Liter Eco Enzyme |
![]() |
---|
Kembali Terjerumus Edarkan Sabu di Denpasar Bali, Andreas Diganjar 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|