Berita Denpasar
Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Diadili di Denpasar, Terancam 20 Tahun Penjara
Lima orang yang masih berstatus narapidana kembali adili, karena kembali terlibat jaringan narkotik jaringan luar negeri.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lima orang yang masih berstatus narapidana kembali adili, karena kembali terlibat jaringan narkotik jaringan luar negeri.
Mereka adalah Hambali Bin Achmad, Lasmanah alias Hendra Kurniawan alias Said Bin H Maskur, Nana, Febri Hariyadi alias Bagong dan Imam Buhari.
Kelima napi menjalani sidang dakwaan secara daring dengan berkas terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta menjelaskan, kelima terdakwa tersebut merupakan satu komplotan dengan tiga orang yang telah menjalan sidang putusan.
Ketiganya adalah Aldo Putra Kurniawan yang telah dijatuhi delapan tahun penjara. Thio Firmasyah alias Cungkring dihukum sebelas tahun penjara.
Baca juga: Jual Narkoba demi Biayai Sekolah Dua Adik, Gerak-gerik Fikri Tercium saat Bawa Kardus
Baca juga: Empat Kali Masuk Bui, Satuan Resnarkoba Polres Klungkung Ancam Residivis Narkoba Semal Hukuman Mati
Baca juga: Mantan Muncikari Artis Terjerat Narkoba, Ini Sosok Dan Profil Robby Abbas
Sedangkan M.Shihabul Amilin alias Wayan diganjar sepuluh tahun bui.
"Mereka ini satu komplotan. Untuk kelima napi itu masih menjalani masa pemidanaan di Lapas Karangasem," jelasnya, Kamis, 18 Maret 2021
Dalam melakukan aksinya, kelima napi itu memiliki perannya masing-masing. Said berperan menyuruh Aldo menerima paket berisi sabu.
Nana berperan memesan sabu dari warga negara Nigeria bernama Brother, yang diperkirakan tinggal di Malaysia.
Nana juga berperan memastikan sabu terkirim melalui ekspedisi dari Malaysia ke Bali.
"Kalau Hambali berperan mencari penerima dan menjual sabu di Bali. Bagong berperan mencari penerima sabu di Bali dan Imam menyediakan handphone yang digunakan Said, Hambali dan Bagong untuk berkomunikasi dengan Nana, Aldo, Thio dan Wayan," ungkap Eka Widanta.
Terkait dakwaan yang dikenakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dimana kelima terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Diungkap dalam berkas perkara, bahwa pada tanggal 22 Agustus 2019 Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, bahwa ada kiriman paket FedEx berisi narkotik jenis sabu seberat 177 gram.
Sabu ini dikirim dari Malaysia tujuan Denpasar.