Jual Narkoba demi Biayai Sekolah Dua Adik, Gerak-gerik Fikri Tercium saat Bawa Kardus

Fikri Ahmad Ramadhan (22) warga Desa Setrohadi, Kecamatan Menganti, Gresik Jawa Timur, nekat menjadi kurir narkoba demi membiayai keluarganya.

surya
Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto (kiri) dan tersangka Fikri (tengah) di kantor BNNK Gresik, Jumat (12/3/2021). 

TRIBUN BALI. COM, SURABAYA-Pandemi Covid-19 membuat ekonomi di dunia lumpuh.

Banyak warga kehilangan mata pencarian.

Hal ini yang membuat mereka mengambil jalan pintas untuk mendapat uang demi menyambung hidup.

Seperti Fikri Ahmad Ramadhan (22) warga Desa Setrohadi, Kecamatan Menganti, Gresik Jawa Timur, nekat menjadi kurir narkoba demi membiayai keluarganya.

Fikri dan kedua adiknya telah ditinggal pergi kedua orangtua yang telah bercerai. Dia menjadi kepala keluarga.

Ia pun memilih banting setir menjadi kurir narkoba karena usaha jualan kebab sepi pembeli selama beberapa bulan ini.

Fikri alias Far dalam rilis BNNK Gresik,
mengaku sudah tiga bulan menjadi kurir barang haram ini. Dalam satu bulan, uang yang didapat sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Uang ini digunakan untuk membiayai sekolah kedua adiknya yang masih duduk di sekolah menengah pertama dan atas.

"Orangtua cerai, saya ngurusi adik, kebutuhan buat bayar sekolah. Adik saya dua, yang satu masih kelas 1 SMA dan 1 MI," kata Fikri , Jumat 12 Maret 2021 dilansir dari surya.co.id.

BNNK Gresik mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Randegansari, Kecamatan Driyorejo. Sebanyak 50 ribu butir pil koplo dan sabu seberat 5,18 gram diamankan petugas.

Pemuda yang biasanya bekerja sebagai pedagang makanan ini harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kemudian Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto mengatakan, tersangka diamankan pada Sabtu 6 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.

Petugas mengamankan tersangka di sebuah rumah kos menindaklanjuti informasi dari masyarakat, peredaran narkoba wilayah Menganti dan Driyorejo.

Sebulan Diamati

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved