Berita Klungkung

Empat Kali Masuk Bui, Satuan Resnarkoba Polres Klungkung Ancam Residivis Narkoba Semal Hukuman Mati

Satuan Resnarkoba Polres Klungkung menangkap tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Satuan Resnarkoba Polres Klungkung saat merilis kasus tangkapan tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satuan Resnarkoba Polres Klungkung menangkap tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

 Ketiganya diketahui merupakan residivis kasus narkoba,yang sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus serupa.

Para tersangka pun diancam hukuman mati.

Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka menjelaskan, penangkapan terhadap tiga tersangka kasus narkoba ini dilakukan, Jumat 5 Maret 2021 lalu.

Baca juga: Selama Pandemi, Dua Sulinggih di Klungkung Terkonfirmasi Covid-19, PHDI Usulkan Vaksinasi

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku pencurian sepeda motor yang ditangani oleh Reskrim Polres Klungkung.

"Pelaku curanmor yang ditangkap itu, mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba. Dari pengakuan itulah kami kembangkan," ujar Dewa Gede Oka, seizin Kapolres Klungkung AKBP Aria Bima Viyasa, Selasa sore 10 Maret 2021.

Dari hasil pengembangan, personel Satuan Resnarkoba Polres Klungkung mengamankan I Ketut Mardana (36) alias Semal.

Pria asal Desa Poh Bergong, Buleleng tersebut diketahui sudah empat kali masuk penjara karena kasus narkoba.

" Tersangka Ketut Mardana ini sebelumnya sudah empat kali ditangkap kepolisian karena kasus narkoba.

Ia kembali kami tangkap, karena perannya sebagai perantara dalam jual beli Narkoba," jelas Dewa Gde Oka.

Hari itu juga, Polres Klungkung langsung mengamankan Andika Juliarta (33) alias Jebing, asal Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur.

Ia ditangkap karena diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.

" Andika Juliarta ini juga resedivis kasus narkoba, ia baru bebas tahun 2019 lalu," ungkapnya.

Terakhir kepolisian menangkap Putu Anjasmara Putra (36) alias Anjas. Pria asal Banjar Lingkungan Catur Panca, Denpasar Barat itu ditangkap karena membantu tersangka  Andika Juliarta dalam berbisnis narkoba.

Baca juga: Berawal dari Kasus Curanmor, Satuan Resnarkoba Polres Klungkung Tangkap 3 Residivis Pengedar Sabu

" Tersangka Putu Anjasmara ini juga residivis kasus narkoba," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved