Berita Klungkung

Empat Kali Masuk Bui, Satuan Resnarkoba Polres Klungkung Ancam Residivis Narkoba Semal Hukuman Mati

Satuan Resnarkoba Polres Klungkung menangkap tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Satuan Resnarkoba Polres Klungkung saat merilis kasus tangkapan tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (10/3/2021). 

Ketiga tersangka itu ditangkap bersamaan di kediaman tersangka Andika Juliarta di seputaran Jalan Kenyeri, Denpasar Utara.

Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita 15  paket narkotika golongan I jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 11.885.000, 1 kotak brankas tempat menyimpan uang,  beberapa bungkus plastik klip dan kertas aluminium foil, timbangan digital, mesin atau alat press yang digunakan untuk bisnis Narkoba.

AKP Dewa Gde Oka menegaskan, dari fakta - fakta atau bukti -bukti yang telah dikumpulkan oleh tim Penyidik,  3 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal  pidana  hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00  dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

" Barang buktinya diatas 5 gram, itu juga jadi pertimbangan kami juga dalam sangkaan pasal tersebut. Nanti hakim yang menentukan vonisnya di pengadilan," ungkap AKP Dewa Gde Oka

Sementara itu, Luh Ketut Amy  Ramayathi Prakasa mengajak, seluruh masyarakat untuk bersama - sama  memerangi Narkoba

"Narkoba merusak dan membahayakan kehidupan bangsa,  mari bersama - sama mencegah dan memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, " tegas Luh Ketut Amy Ramayathi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved