Berita Klungkung

Empat Kali Masuk Bui, Satuan Resnarkoba Polres Klungkung Ancam Residivis Narkoba Semal Hukuman Mati

Satuan Resnarkoba Polres Klungkung menangkap tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Satuan Resnarkoba Polres Klungkung saat merilis kasus tangkapan tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satuan Resnarkoba Polres Klungkung menangkap tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

 Ketiganya diketahui merupakan residivis kasus narkoba,yang sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus serupa.

Para tersangka pun diancam hukuman mati.

Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka menjelaskan, penangkapan terhadap tiga tersangka kasus narkoba ini dilakukan, Jumat 5 Maret 2021 lalu.

Baca juga: Selama Pandemi, Dua Sulinggih di Klungkung Terkonfirmasi Covid-19, PHDI Usulkan Vaksinasi

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku pencurian sepeda motor yang ditangani oleh Reskrim Polres Klungkung.

"Pelaku curanmor yang ditangkap itu, mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba. Dari pengakuan itulah kami kembangkan," ujar Dewa Gede Oka, seizin Kapolres Klungkung AKBP Aria Bima Viyasa, Selasa sore 10 Maret 2021.

Dari hasil pengembangan, personel Satuan Resnarkoba Polres Klungkung mengamankan I Ketut Mardana (36) alias Semal.

Pria asal Desa Poh Bergong, Buleleng tersebut diketahui sudah empat kali masuk penjara karena kasus narkoba.

" Tersangka Ketut Mardana ini sebelumnya sudah empat kali ditangkap kepolisian karena kasus narkoba.

Ia kembali kami tangkap, karena perannya sebagai perantara dalam jual beli Narkoba," jelas Dewa Gde Oka.

Hari itu juga, Polres Klungkung langsung mengamankan Andika Juliarta (33) alias Jebing, asal Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur.

Ia ditangkap karena diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.

" Andika Juliarta ini juga resedivis kasus narkoba, ia baru bebas tahun 2019 lalu," ungkapnya.

Terakhir kepolisian menangkap Putu Anjasmara Putra (36) alias Anjas. Pria asal Banjar Lingkungan Catur Panca, Denpasar Barat itu ditangkap karena membantu tersangka  Andika Juliarta dalam berbisnis narkoba.

Baca juga: Berawal dari Kasus Curanmor, Satuan Resnarkoba Polres Klungkung Tangkap 3 Residivis Pengedar Sabu

" Tersangka Putu Anjasmara ini juga residivis kasus narkoba," ungkapnya.

Ketiga tersangka itu ditangkap bersamaan di kediaman tersangka Andika Juliarta di seputaran Jalan Kenyeri, Denpasar Utara.

Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita 15  paket narkotika golongan I jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 11.885.000, 1 kotak brankas tempat menyimpan uang,  beberapa bungkus plastik klip dan kertas aluminium foil, timbangan digital, mesin atau alat press yang digunakan untuk bisnis Narkoba.

AKP Dewa Gde Oka menegaskan, dari fakta - fakta atau bukti -bukti yang telah dikumpulkan oleh tim Penyidik,  3 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal  pidana  hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00  dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

" Barang buktinya diatas 5 gram, itu juga jadi pertimbangan kami juga dalam sangkaan pasal tersebut. Nanti hakim yang menentukan vonisnya di pengadilan," ungkap AKP Dewa Gde Oka

Sementara itu, Luh Ketut Amy  Ramayathi Prakasa mengajak, seluruh masyarakat untuk bersama - sama  memerangi Narkoba

"Narkoba merusak dan membahayakan kehidupan bangsa,  mari bersama - sama mencegah dan memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, " tegas Luh Ketut Amy Ramayathi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved