Berita Denpasar

Nyambi Jual Sabu di Denpasar, Tukang Las Dihukum 9 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap terdakwa Hadi Suseno (36).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tangkap layar - Tribun Bali/Putu Candra
Hadi Suseno ketika menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Ia diadili, karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu. 

Sesampainya di tempat itu, terdakwa mengambil sabu tersebut, dan segera membawa ke tempat kosnya.

Selanjutnya sabu itu terdakwa pecah dan dikemas sesuai perintah Bang Reno. 

Beberapa saat sebelum ditangkap, terdakwa telah membawa 1 paket plastik klip sabu untuk dikonsumsi.

Sisanya, 4 paket sabu masih disimpan terdakwa.

Namun saat terdakwa akan masuk ke kamar kos, datang petugas Kepolisian dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan dan dilanjutkan melakukan penggeledahan. 

"Hasil penggeledahan ditemukan 5 paket sabu dengan berat keseluruhan 23,18 gram netto, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya," ungkap Jaksa Gusti Lanang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved