Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Pengawal Rizieq Shihab Meninggal Dunia

Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Pengawal Rizieq Shihab Meninggal Dunia

Tangkap layar youtube Kompas TV
Rekontruksi insiden bentrok antara anggota kepolisian dan Laskar FPI yang digelar pada Senin (14/12/2020) dini hari. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tiga polisi berstatus terlapor dalam kasus dugaan unlawful killing (pembunuhan di luar prosedur hukum) oleh polisi terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Satu diantaranya ternyata sudah meninggal dua bulan lalu, tepatnya 4 Januari 2021. Namun baru hari ini, Jumat (26/3/2021) beritanya dibuka ke publik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, polisi berinisial EPZ itu meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan, Banten.

Baca juga: Usut Polisi Penembak Laskar FPI, Polri Pakai Pasal Pembunuhan, Status 6 Tersangka Laskar FPI Gugur

"Pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Saksi EPZ merupakan salah satu dari tiga anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus tersebut. Perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak 10 Maret 2021.

Mengapa baru dibuka sekarang?

Rusdi menjelaskan alasan mengapa polisi baru mengungkap perihal kematian EPZ belakangan. "Proses penyidikan tetap berjalan walaupun setelah meninggal dunia untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri. Terlapor tetap tiga," ucapnya.

Baca juga: Kabareskrim yang Baru Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI dan IRT di Lombok Tengah

Ia mengatakan, dalam proses penanganan perkara akan disesuaikan dengan Pasal 109 KUHAP. "Tentunya nanti dalam prsoses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai Pasal 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan," kata Rusdi.

Peristiwa dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Tiga polisi jadi terlapor dalam perkara itu.

Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal 4 Januari 2021"

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved