Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Apa Kegunaan NPWP? Bagaimana Cara Mendapat NPWP? Begini Penjelasan yang Perlu Anda Ketahui

Apa Kegunaan NPWP? Bagaimana Cara Mendapat NPWP? Begini Penjelasan yang Perlu Anda Ketahui

Editor: Widyartha Suryawan
Instagram ditjenpajakri
Apa Manfaat NPWP? Bagaimana Cara Mendapat NPWP? Begini Penjelasan yang Perlu Anda Ketahui 

- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.

- Isi form pernyataan.

- Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.

- Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.

- Klik kirim permohonan.

- Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.

Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah.

Daftarkan diri Anda kembali di ereg.pajak.go.id.

Syarat daftar NPWP orang pribadi
Dirangkum dari laman resmi DJP, dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

Bagi karyawan:

- Bagi WNI, fotokopi KTP, atau

Bagi WNA:

- Fotokopi paspor; dan

- Fotokopi KITAS; atau

- Fotokopi KITAP

Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas:

- Dokumen identitas diri

- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

- Dokumen identitas diri

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

- Identitas perpajakan suami

- Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan

- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

(*/YNN)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cara mudah mendaftar NPWP online dan syarat dokumen yang dibutuhkan"

Sumber: Kontan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved