Apa Kegunaan NPWP? Bagaimana Cara Mendapat NPWP? Begini Penjelasan yang Perlu Anda Ketahui
Apa Kegunaan NPWP? Bagaimana Cara Mendapat NPWP? Begini Penjelasan yang Perlu Anda Ketahui
TRIBUN-BALI.COM - Sudahkah Anda memiliki NPWP?
Apa kegunaan dan manfaat NPWP?
Bagaimana cara membuat NPWP?
Mungkin di antara kita masih banyak yang kurang paham dan bertanya-tanya tentang NPWP.
NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Sekarang Juga, Segera Login jponline.pajak.go.id, Begini Caranya
Dilansir dari laman pajak.go,id, orang yang sudah memiliki NPWP akan mendapatkan kemudahan dalam administrasi perpajakan.
Kemudahan tersebut misalnya seperti pengajuan pengurangan pembayaran pajak, permohonan restitusi dan lain sebagainya.
Tak hanya itu, manfaat NPWP yang paling dirasakan oleh pemiliknya adalah pemotongan pajak yang lebih rendah.
Sementara bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerjanya akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
Selain itu, NPWP dapat mempermudah dalam beberapa hal urusan administrasi.
Kini sejumlah instansi mengharuskan untuk melampirkan NPWP sebagai salah satu dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di instansi tersebut.
Misalnya sebagai persyaratan ketika pengajuan kredit ke bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan rekening, pembuatan paspor, pembelian produk investasi, dan lain sebagainya.
Cara Mendaftar NPWP Online
Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah mendaftar NPWP secara online.
Untuk mendapatkan NPWP, masyarakat harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.
Cara mendaftar NPWP online memiliki beberapa keuntungan daripada melakukannya secara offline.
Mendaftar NPWP secara online sudah pasti dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan sederhana.
Anda tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mengantri dan mendaftarkan diri.
Berikut cara mendaftar NPWP online yang harus Anda perhatikan sesuai rangkuman dari laman resmi DJP.
1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id untuk mendaftar NPWP online:
- Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak dengan link https://ereg.pajak.go.id/ lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun.
- Masukkan alamat email.
- Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan.
- Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP.
- Masukkan kode Captcha.
- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
- Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
- Isi alamat email jika belum terisi.
- Masukkan password dan ulangi.
- Isi No.HP yang aktif.
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.
- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".
Baca juga: INGAT Lapor SPT, Waktu yang Tersisa Tinggal Beberapa Hari, Pastikan Diri Anda Tak Kena Denda
2. Cara mendaftar NPWP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:
- Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
- Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
- Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
- Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
- Isi form Alamat Domisili (KTP).
- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
- Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
- Isi form pernyataan.
- Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.
- Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
- Klik kirim permohonan.
- Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.
Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah.
Daftarkan diri Anda kembali di ereg.pajak.go.id.
Syarat daftar NPWP orang pribadi
Dirangkum dari laman resmi DJP, dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:
Bagi karyawan:
- Bagi WNI, fotokopi KTP, atau
Bagi WNA:
- Fotokopi paspor; dan
- Fotokopi KITAS; atau
- Fotokopi KITAP
Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas:
- Dokumen identitas diri
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
- Dokumen identitas diri
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:
- Identitas perpajakan suami
- Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.
(*/YNN)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cara mudah mendaftar NPWP online dan syarat dokumen yang dibutuhkan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bagaimana-cara-mendapat-npwp.jpg)