Lapor SPT Tahunan Sekarang Juga, Segera Login jponline.pajak.go.id, Begini Caranya
Lapor SPT Tahunan Sekarang Juga, Segera Login jponline.pajak.go.id, Begini Caranya
TRIBUN-BALI.COM - Hanya 3 hari waktu yang tersisa untuk pelaporan SPT Tahunan.
Jangan tunda lagi, segera lakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 karena batas waktunya hanya sampai 31 Maret 2021.
Pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Namun, pastikan terlebih dahulu EFIN hingga dokumen penting berupa bukti potong Anda.
Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, terdapat sanksi yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sanksi apabila tidak melaporkan pajak yaitu sanki administrasi dan sanksi pidana.
Untuk sanksi administrasi, berupa:
- Denda Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Denda Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Sanksi pidana berupa denda 100-400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).
Baca juga: INGAT Lapor SPT, Waktu yang Tersisa Tinggal Beberapa Hari, Pastikan Diri Anda Tak Kena Denda
Baca juga: Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Online, Begini Solusinya
Cara Pengisian SPT Tahunan
Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/masih-bingung-bagaimana-cara-lapor-spt-tahunan-2020.jpg)