Tips dan Trik
Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Online, Begini Solusinya
Dalam praktik sehari-hari, meskipun sudah punya EFIN, ada saja Wajib Pajak yang lupa kode EFIN mereka. Kalau demikian, bagaimana solusinya?
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Bulan Maret identik dengan pajak. Ya tanggal 31 Maret 2021 merupakan batas waktu bagi wajib pajak (WP) pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020.
Sementara bagi wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT masih berlangsung sampai bulan April 2021.
Bagi wajib pajak pribadi, sebelum melaporkan SPT perlu menyiapkan bukti potong yang Anda peroleh dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak.
Sitem pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (1770, 1770S, 1770SS) dilakukan melalui e-Filing.
Baca juga: TERSISA Beberapa Hari, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2021, Awas Terlambat Kena Denda!
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Terakhir Tanggal 31 Maret 2021, Bila Telat Segini Jumlah Denda yang Harus Dibayar
Untuk mengakses e-Filing, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number atau EFIN yang sudah harus diaktivasi terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam praktik sehari-hari, meskipun sudah punya EFIN, ada saja Wajib Pajak yang lupa kode EFIN mereka.
Kalau demikian, bagaimana solusinya?
Simak beberapa cara agar Anda bisa mendapatkan kembali EFIN untuk mengakses e-Filing sehingga bisa melaporkan SPT tahunan secara online.
1. Segera telepon nomor resmi KPP
Dikutip dari laman pajak.go.id, Anda bisa menyampaikan permohanan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP yang bisa diakses dari www.pajak.go.id/unit-kerja.
Perlu diingat bahwa satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Hal ini demi menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
2. Email resmi KPP