Berita Nasional
Lapor SPT Tahunan Terakhir Tanggal 31 Maret 2021, Bila Telat Segini Jumlah Denda yang Harus Dibayar
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara, yakni secara langsung, via pos atau jas ekspedisi, dan lewat DJP online
TRIBUN-BALI.COM - Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2021 khusus untuk wajib pajak pribadi.
Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2021.
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara, yakni secara langsung, via pos atau jas ekspedisi, dan lewat DJP online (e-filing).
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda.
Baca juga: Bagaimana Jika Lupa PIN EFIN Saat Pelaporan SPT Tahunan? Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2021
Lantas, berapa denda telat lapor SPT?
Denda telat lapor SPT
Denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, yakni:
-Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
-Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
-Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
-Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:
-Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
-Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas