Berita Nasional
Lapor SPT Tahunan Terakhir Tanggal 31 Maret 2021, Bila Telat Segini Jumlah Denda yang Harus Dibayar
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara, yakni secara langsung, via pos atau jas ekspedisi, dan lewat DJP online
Editor:
Wema Satya Dinata
Istimewa
Kenapa harus nanti? ayo lapor SPT hari ini. Lapor SPT Terakhir Tanggal 31 Maret 2021, Bila Telat Segini Jumlah Dendanya
-Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
-Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
Baca juga: Sampai Dengan Hari Ini, Total SPT Yang Terdata di Kanwil DJP Bali Mencapai 173.480
-Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
-Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
-Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.(*)
Artikel lainnya di Berita Nasional