Tips dan Trik
Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Online, Begini Solusinya
Dalam praktik sehari-hari, meskipun sudah punya EFIN, ada saja Wajib Pajak yang lupa kode EFIN mereka. Kalau demikian, bagaimana solusinya?
Anda pun bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui e-mail atau surat elektronik (surel) KPP.
Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO. Nantinya, wajib pajak perlu untuk memenuhi persyaratan yakni berupa:
- Scan formulir permohonan efin, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir
- Permohonan-EFIN.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Berikut langkah yang harus Anda jalani seperti dikutip dari Indonesia.go.id:
- Buka surel dan pesan baru.
- Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.
- Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Lalu isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".
- Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.
- Unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Kemudian kirim pesan pada surel atau email.
Petugas akan mengecek kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
3. Agen Kring Pajak
Anda juga bisa menggunakan layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200.
Selain itu, wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.
4. DM akun sosial media KPP Wajib Pajak Terdaftar