Muncikari Diamankan Disusul Penggerebekan PSK 19 Tahun saat Ngamar
Sela merupakan warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, yang sehari-harinya tinggal di Jalan Glintung Gang IV
Tayang:
Editor:
Aloisius H Manggol
Sedangkan dari tangan tersangka Sela, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa iPhone 7 yang digunakan sebagai sarana transaksi dan uang sebesar Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya itu, kini Sela masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.
"Dari pengakuan tersangka Sela, dia sudah 16 kali mengambil keuntungan dari perbuatan cabul yang dilakukan delapan PSK nya."
"Untuk pasal yang kami kenakan kepada tersangka, yaitu Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya Malang dengan judul Mucikari Asal Lumajang 'Buka Lapak' di Malang, Gadis 19 Tahun Dijual untuk Puaskan Birahi Pelanggan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tujuh-gadis-manado-ditemukan-mabuk-bareng-belasan-pria-di-hotel-ada-hubungan-dengan-mi-chat.jpg)