Berita Bali
UPDATE Dugaan Pencabulan yang Dilakukan IWM, Ketua PHDI Bali: Oknum Itu Belum Sulinggih Tapi Bawati
Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, memohon agar tidak membawa nama kesulinggihan ke dalam kasus ini.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Sudiana pun berjanji, setelah semuanya rampung kesimpulan akan ditulis oleh humas PHDI Bali secara rinci dan lengkap.
“Intinya tersangka ini belum berstatus sebagai sulinggih, baru hanya pawintenan bawati saja. Oleh karena itu, media dan aparat penegak hukum di dalam proses persidangan jangan mengatakan beliau sebagai sulinggih. Sesuai dengan BAP saja,” tegas profesor ini.
Lanjutnya, hal ini sudah diklarifikasi ke nabenya bahwa oknum itu bukan sulinggih.
Masalah lainnya, oknum ini tidak tercatat di PHDI Bali maupun PHDI kabupaten/kota.
“Karena tidak tercatat di PHDI, otomatis kami di PHDI tidak bisa memberikan keterangan lengkap bahwa statusnya apa,” tegas Sudiana.
Sebab oknum tersebut belum menjadi sulinggih.
Oleh karena itu, harapannya aparat pemerintah sebelum ada kasus seperti ini ke depannya. Agar berkoordinasi dengan PHDI Bali maupun PHDI kabupaten/kota.
Agar tidak salah dan miskomunikasi di dalam penetapan sebagai tersangka, sehingga bukan gelar kesulinggihannya yang disebutkan namun nama welakanya.
“Apabila di Parisadha Hindu dalam keputusan pesamuan agung, memang ada bunyinya begini. Kalau memang ada sulinggih yang melakukan tindakan pidana, maka nabenya melakukan pencabutan atau malukar gelung,” tegasnya.
Agar kembali menjadi welaka, setelah itu barulah diproses baik hukum atau yang lainnya. Sehingga tidak gelar kesulinggihan yang dibawa-bawa apalagi ke ranah hukum.
Baca juga: Sulinggih jika Tersandung Kasus Hukum Haruskah Ngelukar Gelung?
“Sebab gelar kesulinggihan ini di dalam Hindu Bali sangat disakralkan,” tegas Sudiana.
Ia menjelaskan sedang mendata para sulinggih, baik tercatat di PHDI maupun yang belum tercatat.
Jika ada sulinggih yang belum tercatat di PHDI, pihaknya akan melakukan upaya agar nanti semuanya tercatat.
“Dan kita wajib menghormati sulinggih,” imbuhnya.
Namun jika ada yang bersalah, bukan kesulinggihannya yang bersalah namun oknumnya.