Berita Denpasar
Sulinggih jika Tersandung Kasus Hukum Haruskah Ngelukar Gelung?
Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Putra Sara Shri Satya Jyoti, sangat menyayangkan adanya kasus yang menimpa seorang sulinggih di Gianyar.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Putra Sara Shri Satya Jyoti, juga sangat menyayangkan adanya kasus yang menimpa seorang sulinggih di Gianyar.
Beliau menjelaskan jika berbicara ihwal sulinggih, maka memang sangat berat karena berhubungan dengan banyak hal, di antaranya, nabe, Parisadha, warga atau trah dari sulinggih tersebut, masyarakat umum atau umat Hindu, dan pemerintah secara umum.
“Oleh karena itu, dalam sesananing sulinggih sudah disebutkan, apa hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan,” tegas ida rsi, kepada Tribun Bali, Jumat 26 Maret 2021.
Sesana atau aturan-aturan ini sangat ketat sekali.
Sehingga sang calon sulinggih, begitu juga sang guru nabe harus betul-betul mengetahui serta memahami sesana-sesana tersebut.
Baca juga: Petajuh MDA Bali Sayangkan Sulinggih Tersandung Kasus Hukum
Baca juga: Korban Apresiasi Jaksa Tahan IWM, Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Sulinggih Disidang 1 April di Bali
Beserta larangan-larangannya, termasuk akibat yang akan diterima apabila melanggar hal-hal tersebut.
“Jangan lupa bahwa kita hidup dalam negara kesatuan yang berdaulat, memiliki aturan-aturan serta hukum-hukum kenegaraan yang harus ditaati dan dihormati,” kata mantan jurnalis ini.
Sedangkan dalam konsep agama Hindu di Bali, juga ada hukum agama serta hukum ketuhanan, seperti hukum karma.
Kemudian hukum moral serta hukum yang dikenai apabila melanggar sesana.
“Di samping itu ada hukum masyarakat, dalam hal kasulinggihan ini. Maka akan muncul berupa hukum moral dan kepercayaan,” tegas pendiri dan pembina Pasraman Bhuwana Dharma Shanti ini.
Dalam pertanyaan jika seorang sulinggih sudah ditangkap dan masuk sel, apakah seharusnya ngelukar gelung (melepas jabatannya) atau bagaimana.
Baca juga: Wayan Sang Oknum Sulinggih Jalani Sidang Online Awal April, Korban Jalani Terapi Agar Siap Mental
Ida menjelaskan, apabila seseorang baru sebagai terdakwa (sebelum memiliki alat bukti lengkap), dan sang nabe belum mengetahui betul permasalahannya, maka sulinggih yang hanya baru didakwa ini masih boleh memakai gelung.
“Namun apabila tidak terbukti maka yang mendakwa baik itu dari kepolisian, pengadilan, dan orang-perorangan harus mengembalikan nama baik sulinggih tersebut baik kepada nabenya, Parisadha, keluarga besar dan masyarakat umum,” tegas ida.
Tetapi apabila sebaliknya, yaitu cukup bukti bahwa sulinggih tersebut memang bersalah. Sudah sepatutnya polisi dan penegak hukum lainnya, menangguhkan penahanan sementara.
Dengan memberikan kesempatan terlebih dulu kepada nabe dari sulinggih tersebut untuk prosesi ‘ngelukar gelung’ sulinggih tersebut.