Berita Bali

Korban Apresiasi Jaksa Tahan IWM, Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Sulinggih Disidang 1 April di Bali

Penahanan oknum sulingih diapresiasi oleh korban inisial KYD beserta tim kuasa hukumnya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021 - Korban Apresiasi Jaksa Tahan IWM, Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Sulinggih Disidang 1 April di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penahanan oknum sulingih, I Wayan M (38) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan pencabulan, diapresiasi oleh korban inisial KYD beserta tim kuasa hukumnya.

Tersangka IWM ditahan oleh JPU saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu 24 Maret 2021.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam menangani perkara. Walaupun di kepolisian tersangka tidak ditahan, karena mungkin pihak kepolisian punya alasan-alasan tertentu," ucap Ni Luh Nengah Budawati SH MH selaku kuasa hukum korban saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis 25 Maret 2021.

Ketika mengetahui tersangka ditahan oleh pihak jaksa, kata Budawati, tim kuasa hukum langsung menginformasikan ke korban.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan: Majelis Hakim Ditetapkan, Oknum Sulinggih I Wayan M Disidang 1 April

Baca juga: Wayan Sang Oknum Sulinggih Jalani Sidang Online Awal April, Korban Jalani Terapi Agar Siap Mental

Baca juga: UPDATE: Terkait Dugaan Tindak Pencabulan di Bali, Penangguhan Penahanan Oknum Sulinggih Ditolak

Korban pun mengapreasi, dan ini menandakan proses hukum perkara ini berjalan baik.

"Kami dapat informasi tersangka ditahan. Lalu kemarin kami memberitahukan korban. Respon korban sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam mengawal kasus ini," tuturnya.

"Kami merespon positif kasus ini berjalan dan kini tinggal menunggu jadwal sidang. Semoga nanti persidangan berjalan lancar, dan korban juga siap menghadapi persidangan," imbuhnya.

Pihaknya menerangkan, tim kuasa hukum terus melakukan pendampingan terhadap korban, memberikan dorongan dan semangat kepada korban.

"Kami para pendamping korban akan terus mengawal kasus ini. Kami terus mempersiapkan kesiapan korban dalam menghadapi persidangan untuk bersaksi," ujar Budawati.

"Fokus kami mempersiapkan mental korban untuk bersaksi. Kondisi korban saat ini masih melakukan terapi, pemeriksaan kedokteran. Korban harus siap mental nantinya di persidangan," kata Budawati yang juga aktif di Woman Crisis Centre (WCC).

Setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Bali, dan langsung menahan oknum sulinggih inisial IWM.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sudah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 25 Maret 2021.

Dengan telah dilimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Denpasar, pihak jaksa kini tinggal menunggu jadwal sidang.

"Hari ini (kemarin, Red) kami telah melimpahkan berkas atas nama IWM, setelah kemarin kami terima pelimpahan tahap II dari penyidk Polda Bali. Berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk memperoleh penetapan hari sidang," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Proses pelimpahan berkas ke PN Denpasar dilakukan dengan cepat, diterangkan Eka Widanta, berdasarkan asas peradilan cepat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved