Berita Denpasar
Wali Kota Denpasar Lantik 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Besaran Tunjangan yang Diterima
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar pada Senin
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar pada Senin 29 Maret 2021.
Pelantikan ini digelar di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar.
Sebanyak 4 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilantik yang dikemas dalam sistem daring dan luring dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Keempat pejabat yang dilantik yakni, Anak Agung Gede Risnawan yang dilantik menjadi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kota Denpasar.
Baca juga: Denpasar Ajukan Sekitar 1.300 Formasi CPNS dan P3K, Terbanyak Guru dan Nakes
Baca juga: Kecelakaan Terjadi di Jalan Veteran Denpasar, Satu Orang Dalam Pengaruh Alkohol
Baca juga: Semenjak Pandemi Covid-19, Kunjungan Wisatawan ke TCEC Serangan Denpasar Mengalami Penurunan Drastis
Kedua, Ida Bagus Putra Wirabawa yang dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar.
Selanjutnya yang ketiga, I Gusti Agung Sri Wetrawati yang dilantik menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar.
Keempat yakni dr. Anak Agung Made Widiasa yang dilantik menjadi Direktur Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar.
Lalu berapakah tunjangan jabatan yang diterima keempat pejabat ini?
Dengan naiknya jabatan yang diterima, maka mereka berhak atas tunjangan jabatan struktural setiap bulannya.
Tunjangan ini diberikan di luar gaji dan tunjangan lain-lain yang diterima selama ini.
Baca juga: Diduga karena Api Sisa Dupa, 1 Rumah di Denpasar Dilahap Si Jago Merah
Baca juga: UPDATE: Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Bertambah 46 Orang dan 2 Pasien Meninggal Dunia
Untuk Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kota Denpasar mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp2.025.000 perbulan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana juga mendapat tunjangan jabatan Rp2.025.000 perbulan.
Serta Direktur Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar juga mendapat tunjangan jabatan Rp2.025.000 perbulan.
Selain itu, juga dilakukan pelantikan 80 Pejabat Fungsional yang dilantik tersebar di berbagai instansi dan bidang.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan Pandemi Covid-19 ini menuntut kita sebagai aparatur pemerintah untuk bekerja keras bersama masyarakat untuk melakukan strategi dan langkah-langkah penanggulangan, termasuk di dalamnya melaksanakan program pemulihan ekonomi yang membantu masyarakat.