Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

Eksekutif Minta Rekomendasi Pergeseran APBD 2021, Dewan Bangli Nilai Tak Perlu Ada Persetujuan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli mengusulkan permohonan rekomendasi pergeseran APBD Tahun 2021 kepada DPRD Bangli.

Tayang:
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli mengusulkan permohonan rekomendasi pergeseran APBD Tahun 2021 kepada DPRD Bangli.

Pergeseran anggaran ini untuk memenuhi dua hal, salah satunya untuk mendukung visi misi Bupati.

Usulan rekomendasi pergeseran APBD 2021 disampaikan melalui surat bupati nomor 900/527/BKPAD.

Tujuan utama dilakukan penyesuaian anggaran yakni untuk mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya.

Baca juga: Dewan Bangli Apresiasi Penerapan Prokes Ketat Dalam US SMP

 Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bangli juga akan melakukan penyesuaian penggunaan anggaran melalui pergeseran program dan kegiatan prioritas untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Bupati/Wakil Bupati terpilih.

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan rekomendasi pergeseran anggaran APBD 2021.

Tindak lanjut dari itu, dewan pun segera menggelar rapat internal mengenai permohonan rekomendasi tersebut.

“Sebenarnya kalau refocusing anggaran itu pemberitahuan saja sudah cukup. Tetapi mungkin ada sebuah referensi dari provinsi harus minta rekomendasi DPRD.

Sesuai hasil rapat, kita semua setuju untuk melakukan refocusing dengan pergeseran sesuai visi misi bupati,” ucapnya.

Sementara dasar persetujuan dewan menyetujui permohonan refocusing, kata Suastika mengatakan berdasarkan Lampiran Bab VI huruf D angka 1 poin h Permendagri 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 “Ada disitu bunyinya ‘Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.

 Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah’. Inilah dasar dewan menyetujui. Kan ini ada program daerah. programnya ya visi misi,” jelasnya.

Suastika juga menambahkan, sebelum diminta persetujuan anggota DPRD melalui rapat internal, pihaknya mengaku sudah sempat berkoordinasi dengan Bupati Bangli.

 Tujuannya untuk mengetahui apa yang akan dilakukan Bupati melalui pergeseran anggaran.

Baca juga: Resmi Jadi Maskot, Pemkab Bangli Garap Tarian dan Lagu Pucuk Bang bersama Seniman

“Utamanya untuk covid-19 dulu. Selain juga mempercantik wajah kota, membangun infrastruktur pemerintahan, dan sebagainya,” ucap dia.

Disinggung mengenai besarnya anggaran yang akan di-refocusing, Suastika mengaku tidak tahu. Baik besarannya berapa dan digunakan untuk apa saja.

 Sebab dari pihak eksekutif sedang dalam proses pergeseran.

“Refocusing itu seluruhnya kewenangan bupati. Cuma, pergeseran ini harus sesuai dengan visi misi bupati. Itu yang kami tekankan,” tegasnya.

Dengan refocusing ini, Suastika juga mengatakan APBD Perubahan 2021 menyesuaikan dengan ketentuan yang ada.

“Jadi eksekutif mengajukan APBD Perubahan normal saja. Dan kami tidak lagi mendorong untuk percepatan APBD Perubahan, karena sudah tidak ada melakukan perubahan,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Bangli, I Nengah Darsana mengatakan, dalam kapasitas bupati melakukan refocusing anggaran sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Refocusing anggaran merupakan hak prerogatif atau kewenangan mutlak dari bupati. Sehingga tidak perlu bupati meminta rekomendasi kepada DPRD.

Berbeda dengan APBD Induk maupun perubahan. Darsana mengatakan perlu persetujuan atau tidak menjadi sebuah peraturan daerah.

“Hanya sebatas pemberitahuan saja tidak masalah. Karena itukan merupakan hak prerogatif atau kewenangan mutlak dari bupati. Justru kalau kita memberikan rekomendasi setuju atau tidak setuju, anggaran pergeseran itu kan kita tidak tahu akan dibawa kemana. Sehingga jangan sampai menimbulkan akibat hukum, bilamana itu nanti ada sebuah persoalan yang muncul,” jelasnya.

Baca juga: Dua Pasien Rumah Sakit Jiwa di Bangli Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dikatakan pula, dengan surat permohonan rekomendasi yang disampaikan eksekutif di dewan, semestinya Ketua DPRD Bangli hanya perlu mempersilakan bupati melakukan refocusing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak perlu mengeluarkan rekomendasi setuju dan tidak.

“Walaupun itu kita keluarkan misalnya kita tidak menyetujui, toh itu juga merupakan kewenangan bupati. Nggak ada artinya  juga (surat rekomendasi),” katanya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved