Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ini Besaran Gaji Pokok, Tunjangan Makan, Tunjangan Kinerja CPNS Lulusan STIS

Penempatan ikatan dinas lulusan STIS adalah kantor-kantor BPS di seluruh Indonesia. Jaminan langsung bekerja dan kuliah gratis ini membuat penerimaan

istimewa
Ilustrasi gaji. Ini gaji plus tunjangan yang akan diterima para lulusan STIS setelah lulus dan diangkat menjadi CPNS (gaji lulusan STIS) 

TRIBUN-BALI.COM – Sekolah Kedinasan menjadi incaran para lulusan SMA/SMK, sebab gratis dan lulusannya langsung menjadi CPNS.

Satu di antaranya adalah Politeknik Statistika STIS atau dulunya bernama Sekolah Tinggi Ilmu Statistik atau STIS.

Merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kampusnya terletak di Jalan Otto Iskandardinata, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

Penerimaan mahasiswanya dilakukan lewat program SPMB STIS (pendaftaran STIS).

Karena bersifat ikatan dinas, kuliah di STIS adalah tak dipungut biaya alias gratis.

Selain itu, lulusan PS STIS juga akan langsung diserap untuk menjadi CPNS di lingkungan BPS atau instansi pemerintah lain yang membutuhkan.

Dikutip dari laman resminya, Senin (29/3/2021), STIS menyelenggarakan program studi DIII dan DIV Lulusan STIS DIV diperuntukan sebagai tenaga siap pakai di bidang perencana survei atau sensus, pengolahan data hasil survei atau sensus, dan analisis statistik.

Sementara lulusan STIS dari DIII diproyeksikan menjadi Koordinator Statistik Kecamatan (KSK).

Penempatan ikatan dinas lulusan STIS adalah kantor-kantor BPS di seluruh Indonesia.

Jaminan langsung bekerja dan kuliah gratis ini membuat penerimaan mahasiswa baru STIS jadi incaran bagi ribuan lulusan SMA dan sederajat setiap tahunnya.

Lalu berapa gaji plus tunjangan yang akan diterima para lulusan STIS setelah lulus dan diangkat menjadi CPNS (gaji lulusan STIS)?

Gaji Pokok

Gaji pokok CPNS lulusan STIS bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved