Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ini Besaran Gaji Pokok, Tunjangan Makan, Tunjangan Kinerja CPNS Lulusan STIS

Penempatan ikatan dinas lulusan STIS adalah kantor-kantor BPS di seluruh Indonesia. Jaminan langsung bekerja dan kuliah gratis ini membuat penerimaan

Tayang:
istimewa
Ilustrasi gaji. Ini gaji plus tunjangan yang akan diterima para lulusan STIS setelah lulus dan diangkat menjadi CPNS (gaji lulusan STIS) 

Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya Seorang lulusan STIS dari program studi (prodi) DIII maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc.

Sementara untuk lulusan prodi DIV maka masuk golongan CPNS IIIa.

Lulusan STIS bisa melanjutkan kuliah lagi setelah bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri.

Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS.  

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan.

Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.400 per bulan.

Selain gaji pokok, CPNS lulusan STIS juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

Tunjangan kinerja BPS

CPNS lulusan STIS juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran tukin lazimnya lebih besar ketimbang tunjangan-tunjangan melekat yang sudah disebutkan di atas, bahkan bisa jauh di atas gaji pokok PNS sesuai dengan peringkat jabatannya setelah berkarier di BPS.

Besaran tunjangan kinerja BPS diatur pemerintah lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Di Perpres tersebut, kelas jabatan bagi ASN di BPS terbagi dalam 27 level.

Peringkatan kelas jabatan terendah adalah 1, sementara tertinggi adalah kelas jabatan 27.

Sebagai ilustrasi, untuk mahasiswa STIS yang selesai diwisuda dari program studi DIII, maka akan diangkat menjadi CPNS dengan posisi Koordinator Statistik Kecamatan berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar antara Rp 2.928.000 sampai dengan Rp 3.915.950 di kelas jabatan 7.

Di kelas jabatan 8 untuk posisi yang sama sebagai Koordinator Statistik Kecamatan akan mendapatkan tukin sebesar Rp 3.319.000 sampai dengan Rp 4.595.150 per bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved